Rekam Jejak Agus Muslim, Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung (3)

Jakarta, law-justice.co - Agus Sujatno alias Agus Muslim sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus bom panci di Cicendo, Bandung pada Februari 2017.

Dia mantan napi teroris (napiter) yang selama 4 tahun dikurung di Lapas Nusakambangan hingga akhirnya bebas bersyarat pada 2021.

Baca juga : PT KAI: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membebani keuangannya

"Pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu bersangkutan bebas," kata Jenderal Listyo Sigit.

Tergabung dalam jaringan JAD Bandung
Agus Sujatno tergabung dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang beberapa kali melakukan aksi pengeboman di Indonesia.

Baca juga : 5 Rekomendasi Wisata Gratis Untuk Liburan Lebaran di Bandung

Misalnya seperti kejadian pengeboman Surabaya tahun 2018 dan pengeboman Makassar tahun 2021.


"Pelaku terafiliasi dengan JAD Bandung atau JAD Jawa Barat," kata Kapolri.

Baca juga : Istri Ridwan Kamil Mengaku Dapat Perintah Golkar Pilwalkot Bandung

Istri menangis histeris di Sukoharjo
Pelaku bom bunuh diri ini memiliki istri dan keduanya meninggali rumah kos di Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketika mengetahui kondisi suaminya di Polsek Astana Anyar yang sudah tewas secara tragis, istri Agus menangis histeris hingga warga sekitar menanyakan keadaannya.

Diketahui melalui tetangganya, Endang, pasangan ini merupakan sosok yang tertutup dan jarang keluar kamar.

"Kalau pas di sini, kenalannya sebagai pasutri baru. Duda dapat janda katanya. Sama-sama punya anak 1, jadi anaknya 2. Tapi anaknya yang 1 katanya di ponsokan, tapi saya tidak tau mondok di mana," ungkap Endang.

Gunakan motor dan singgung KUHP

Beredar sebuah foto di media sosial yang diduga motor pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.


Dalam sepeda motor tersebut terdapat sebuauh kertas yang menempel bertuliskan, "KUHP = Hukum Syirik/Kafir Perangi Para Penegak Hukum Setan QS = 9:29."

Seperti diketahui sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini cukup menuai kritik dari masyarakat terkait pasal-pasal kontroversial.

Namun, terkait maksud dari kertas yang tertempel itu belum diketahui.

Terobos anggota polisi di Polsek Astana Anyar

Kronologi aksi bom bunuh diri di Polse Astana Anyar terjadi ketika para polisi tengah melakukan apel pagi.

Seorang laki-laki yang kemudian diketahui Agus Sujanto tiba-tiba masuk dan mengacungkan senjata tajam.

Sejumlah anggota menghindar dan tak lama terjadi ledakan.


Potongan tubuh Agus Sujanto berserakan

Foto dan video kondisi tubuh Agus Sujanto bertebaran di media sosial.

Tubuh Agus terpisah menjadi beberapa bagian. Bom itu membuat kaki, tangan dan badannya hancur berserakan.

Bom isi paku payung

Bom yang meledak itu berisi benda tajam berisi paku dan paku payung.

"Kalau dari TKP, serpihan berupa paku dan paku payung," kata Kapolda Jabar Irjen Suntana.

Bawa dua bom

Dalam aksi terorismenya ini, Agus membawa dua bom untuk diledakkan di Polsek Astana Anyar.

Satu bom meledak bersama tubuhnya, sedangkan satu lainnya berhasil dijinakkan tim Gegana Polri.