Presiden Joko Widodo Harusnya Malu Digugat oleh Cucu Bung Hatta

Jakarta, law-justice.co - Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk taat pada undang-undang (UU) yang berlaku.

Selain itu kata dia, keduanya juga harus malu setelah cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta yang menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) soal Penjabat (Pj) kepala daerah.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Menurut dia, kepala daerah harus dipilih, bukan ditunjuk, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4, juga sesuai dengan UU 32/2004.

"Kepala daerah dipilih sesuai konsitusi adalah ciri negara hukum, Rechtstaat. Kepala daerah ditunjuk adalah ciri negara kekuasaan, Machtstaat. Penunjukan kepala daerah oleh Presiden atau mendagri itu bertentangan UU, harus dibatalkan," ujar Muslim seperti melansir rmol.id.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Karena kata Muslim, hal tersebut mencerminkan kemunduran negara demokrasi. Untuk itu, PTUN didesak untuk menerima gugatan dari cucu M. Hatta, Gustika Fardani Jusuf yang menggugat Presiden Jokowi mengenai pelantikan 88 Pj kepala daerah.

"Sebagai aktivis Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, mendesak presiden dan mendagri membatalkan sejumlah kepala daerah yang telah ditunjuk itu. Saya dukung gugutan pembatalan Cucu Bung Hatta dan para pihak yang menggugat itu," kata Muslim.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Muslim mendesak agar PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan mengembalikan sistem kepemimpinan kepala daerah sesuai dengan amanat konstitusi.

"Agar kita kembali ke negara-negara demokrasi. Demokrasi jangan hanya jargon belaka jika kepala daerah ditunjuk pusat. Penunjukan itu sewenang-wenang dan menciderai kedaulatan rakyat di daerah," tegas Muslim.

Selain itu, Muslim menilai, penunjukan Pj kepala daerah juga cerminan anti demokrasi dan bisa jadi penunjukan Pj kepala daerah mengandung muatan kepentingan politik jangka pendek presiden dan mendagri.

"Presiden dan mendagri harus hati-hati terhadap gugatan yang diinisiasi oleh cucu Proklamator tersebut. Presiden dan mendagri harus taat UU dan hindari kesewenang-wenangan dan harus malu terhadap Cucu Bung Hatta tersebut," pungkas Muslim.