Terkait Kasus Terorisme, Jaksa Tuntut Farid Okbah Cs 3 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Terkait kasus terorisme, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat tiga tahun penjara.

Jaksa menilai ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Baca juga : Soal Kasus Terorisme, Hakim Vonis Farid Okbah Hukuman 3 Tahun Penjara

Surat tuntutan ini dibacakan jaksa secara terpisah mulai dari Farid Okbah kemudian Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (28/11).

Baca juga : Tak Kunjung Terbit, di Mana Surat Penahanan Farid Okbah Cs?

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.

Hal memberatkan yaitu para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Baca juga : Pengacara ungkap Istri Farid Okbah Diteror Oknum Ngaku Penyidik Polri

Para terdakwa disebut juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.

Farid dan kawan-kawan ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Kemudian, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Dia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Sedangkan Anung merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus 88 bernama Perisai Nusantara Esa.