Tak Kunjung Terbit, di Mana Surat Penahanan Farid Okbah Cs?

Selasa, 30/11/2021 15:15 WIB
Ustaz Farid Okbah. (Istimewa)

Ustaz Farid Okbah. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Sudah 14 hari tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al-Hamat ditahan di Mabes Polri sejak ditangkap pada 16 November lalu.

Namun ada yang agak berbeda dalam kasus ini. Pasalnya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap para tersangka tersebut hingga Selasa (30/11/2021).

"Belum keluar surat penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divis Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Sementara bila mengacu pada Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, penyidik memiliki waktu 14 hari masa penangkapan untuk memproses hukum tersangka kasus terorisme.

Namun, pada ayat (2) pasal tersebut dijelaskan bahwa penyidik melalui Densus 88 dapat memperpanjang masa penangkapan tersebut selama tujuh hari.

"Atas dasar Pasal 28 ayat (2) Undang-undang antiterorisme maka penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ketiga tersangka dan sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama 7 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengutip CNNIndonesia.com.

Keluarga ataupun tim pengacara belum mendapat akses untuk menemui Farid Okbah cs usai ditangkap oleh Densus 88 dua pekan lalu.

Densus 88 mengklaim masih memeriksa intensif para tersangka. Satuan khusus Korps Bhayangkara tersebut menjamin akan memberi akses kepada keluarga maupun kuasa hukum setelah proses pemeriksaan rampung.

Farid dan kawan-kawan ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara, Ahmad Zain An-Najah anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anung Al-Hamat.

Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Kemudian, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar