Kemenkeu Nyatakan Beberapa Obligor BLBI Ganti Kewarganegaraan

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Rionald Silaban menyatakan bahwa sejumlah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di luar negeri telah berganti kewarganegaraan.

Namun, dia enggan menjelaskan jumlah dan siapa saja obligor tersebut.

Baca juga : RUU Perampasan Aset dan BLBI Harus Jadi Prioritas Prabowo-Gibran

"Memang, beberapa obligor yang ada di luar negeri kita sedang melihat mana yang sudah ada berganti kewarganegaraan," ujar Rionald, Jumat (14/10).

"Saya sudah ada datanya, tapi saya enggak akan menyampaikan di sini," tambahnya.

Baca juga : Sikap Suhartoyo Dipertanyakan: Sempat Tolak Gibran-Terseret Kasus BLBI

Rionald mengatakan meskipun obligor tersebut telah berganti kewarganegaraan, mereka tetap memiliki kepentingan bisnis yang sangat besar.

Dia mencontohkan obligor Trijono Gondokusumo yang memiliki aset dengan nilai besar di Indonesia.

Baca juga : Cafe Milik Bakal Cawalkot Bogor dan Sespri Iriana Disita Satgas BLbi

"Contoh misalnya Trijono, kita lihat harta kekayaan lainnya masih besar. Jadi, ya kita segera amankan aset-aset tersebut karena aset-aset ini rawan dipindahtangankan," terang Rionald.

Sebelumnya, Satgas BLBI dilaporkan baru bisa menyita aset senilai Rp27 triliun dari para obligor per 21 September 2022.

"Secara umum sampai saat ini aset yang sudah diambil maupun disita itu sekitar Rp27 triliun lebih dari sekitar Rp110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Rabu (21/9).

Amir mengatakan ada 335 obligor yang masuk daftar BLBI dengan total nilai aset Rp110 triliun. Ia mengatakan satgas BLBI juga akan berupaya mengejar aset di luar negeri.

Terbaru, Satgas BLBI menyita aset Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Penyitaan dilakukan langsung oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta terhadap dua aset Trijono Gondokusumo, yakni:

1. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi (m2) yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan

2. Sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5,38 triliun sudah termasuk biaya administrasi (BIAD) 10 persen," tutur Satgas BLBI dalam keterangan resminya pada Senin (10/10).