DPR Ganti Hakim MK Aswanto Karena Sering Anulir UU Buatan DPR

Jakarta, law-justice.co - Hasil rapat paripurna DPR RI memutuskan Prof. Dr. Aswanto dicopot dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Aswanto dicopot dari jabatan Hakim Konstitusi karena sering menganulir produk UU buatan DPR RI.

DPR memilih Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah menjadi hakim MK atas usul DPR dalam rapat paripurna. Guntur menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat

Adapun pengesahan penggantian hakim MK ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2022-2023 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Rachmat Gobel.

Sufmi Dasco menyampaikan keputusan nama Guntur ini diambil oleh Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM dan bermitra kerja dengan MK. Rapat itu dilakukan oleh Komisi III DPR secara internal pada Rabu (28/9) kemarin.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

" Setelah pimpinan DPR RI menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI. Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," lanjut Dasco.

"Hasil keputusan rapat anggota Komisi III DPR RI itu adalah tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," tandasnya.

Baca juga : `Mahkamah Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang`

Dasco kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota Dewan dalam rapat paripurna. Paripurna itu menyatakan setuju atas pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah. "Setuju," jawab anggota Dewan.

Hakim Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019. Pada periode kedua, Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029. Untuk jabatan struktural, Aswanto adalah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.

Selain menjadi hakim MK, ia menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Hasanuddin Makassar. Dalam putusan-putusan MK, ia dalam posisi menolak presidential threshold 20 persen.

"Mahkamah Konstitusi harusnya melakukan peran dan fungsi konstitusionalnya mengoreksi atau melakukan review terhadap substansi undang-undang sekalipun ketika perubahan UUD 1945 (1999-2002) muncul semangat untuk menyederhanakan partai politik demi menopang sistem pemerintahan presidensial.

Terkait dengan semangat tersebut, Mahkamah Konstitusi seharusnya menempatkan atau lebih memberikan prioritas pada pemenuhan hak konstitusional (constitutional rights) dari partai politik peserta pemilu dibandingkan dengan pemenuhan atas penilaian bahwa desain konstitusi (constitutional design atau constitutional engineering) menghendaki penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu," ujar Aswanto dalam pertimbangan hukumnya.

UU Cipta Kerja

Saat mengadili UU Cipta Kerja, Hakim konstitusi Aswanto menilai UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Berikut ini hakim yang sejalan dengan Aswanto:
1. Saldi Isra
2. Aswanto
3. Wahiduddin Adams
4. Suhartoyo
5. Enny Nurbaningsih

Lima hakim MK itu sepakat menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Aswanto bersama 4 lainnya menganulir dengan alasan UU Cipta Kerja cacat formil. Seperti banyak salah ketik hingga tidak partisipatif menyerap aspirasi publik.

"Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan di atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan formalitas pembentukan undang-undang yang dilekatkan atau dikaitkan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Perlu Mahkamah tegaskan, penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif," ujar Aswanto yang juga Wakil Ketua MK.

Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya.

Adapun periode masa bakti hakim konstitusi sesuai UU MK yang baru yaitu:
1. Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026
2. Aswanto sampai 21 Maret 2029.
3. Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026
4. Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024
5. Suhartoyo sampai 15 November 2029
6. Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023
7. Saldi Isra sampai 11 April 2032
8. Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032
9. Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034