Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Resmi Ditahan!

Jakarta, law-justice.co - Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Putri Candrawathi resmi ditahan Polri, Jumat (30/9/2022). Ia tersandung kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Penahanan Putri Candrawathi disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga : Pecahkan Rekor Jenderal Termuda, Ini Sosok Brigjen Aulia Dwi Nasrullah

"Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi," kata Listyo, sapaannya, dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Sementara itu, hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi istri Ferdy Sambo itu disebut dalam keadaan baik. Oleh sebab itu, Polri memutuskan penahanan Putri Candrawathi untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.

Baca juga : Korporasi Milik Rekan Ferdy Sambo Diduga Terlibat Korupsi Timah

"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata dia.

Listyo menegaskan, Polri berkomimen memproses kasus Sambo secara transparan. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Baca juga : Orang Tua Brigadir J juga Gugat Jokowi karena Casu Quo, Apa Itu?

"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas, transparan, tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Kapolri tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan, pelimpahan barang bukti sekaligus tersangka atau tahap dua sudah terjadwal. Tetapi, dia tidak mengatakan kapan proses itu akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri kepada JPU.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 sudah terjadwal. Saya sudah perintahkan tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya tahap P-21," pungkasnya dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).