Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Seberapa Kaya?

Jakarta, law-justice.co - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia tercatat memiliki kekayaan Rp10,7 miliar.


Data itu tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sudrajad yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudrajad melaporkan LHKPN pada 10 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

"Bidang yudikatif pada lembaga Mahkamah Agung. Unit kerja kamar perdata. Jabatan hakim agung," tulis laman resmi elhkpn.kpk.go.id dikutip Jumat (23/9/2022)

Harta Sudrajad terdiri dari tanah dan bangunan serta alat transportasi. Tanah dan bangunan milik Sudrajad senilai Rp2.455.796.000

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Sudrajad memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Timur, Sleman, Bantul, dan Yogyakarta. Ia memperoleh harta itu berdasarkan warisan dan hasil usaha sendiri.


Berikutnya, Sudrajad memiliki kendaraan Vario keluaran 2011 senilai Rp9 juta dan mobil Honda MPV Tahun 2017 senilai Rp200 juta.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Sudrajad juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Lalu, kas dan setara kas sejumlah Rp8.072.587.297. Ia juga tercatat tak memiliki hutang.

KPK menetapkan 10 orang tersangka suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.