OTT KPK di Mahkamah Agung Diduga Terkait Mantan Gubernur Bengkulu

Jakarta, law-justice.co - Kemarin, Kamis 22 September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Menurut informasi yang beredar dikalangan wartawan, OTT tersebut terkait dengan makelar kasus atau markus mantan Gubernur Bengkulu periode 2005-2012, Agusrin M Najamudin.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Dari informasi itu juga, sosok Agusrin M Najamudin merupakan sosok yang dekat dengan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.

Agusrin dikabarkan sekampung dengan sosok Ketua MA dan memiliki kongsian bisnis dengan anaknya, Mufti.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Perihal kabar tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri masih belum mau buka-bukaan.

Dia meminta publik bersabar menunggu kabar selanjutnya dari KPK.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Nanti kami akan sampaikan saat konferensi press. Untuk itu kami minta bersabarlah untuk seluruh masyarakat Indonesia, pencinta KPK. KPK akan terus bekerja dan akan memberikan update informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi untuk publik," ujar Firli ketika dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan soal adanya tindakan OTT di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Ali mengatakan, tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA.

“Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan dan klarifikasi,” tegas Ali, Kamis,(22/9/2022).

Pada kegiatan ini, kata Ali, pihaknya juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” demikian Ali.

Senada, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan terhadap hakim agung itu diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ghufron. Selain hakim agung, dalam operasi senyap ini tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak.

Hanya saja Ghufron masih enggan merinci jumlah pasti yang sudah diamankan KPK.

"Giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," beber dia.

Lebih lanjut Ghufron meminta semua pihak bersabar lantaran tim KPK sedang memeriksa sejumlah pihak yang diamankan tersebut.

"Pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," pungkasnya.

Sekedar informasi, Mantan Gubernur Bengkulu periode 2005-2012 Agusrin M Najamudin mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan cek kosong oleh Polda Metro Jaya pada Desember 2021.

Penetapan, tersangka oleh Polda Metro Jaya merupakan laporan dari PT Tirto Alam Cindo (TAC).

Saat itu keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021. Berkas perkara kasus itu pun disebut telah diserahkan ke kejaksaan.