Sorot Gaya Hidup Hedon Sambo & Istri, Eks Kabareskrim: Nggak Wajar (2)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD berikan tanggapan soal ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Mahfud MD, masyarakat telah memberikan apresiasi kepada Kapolri.

Baca juga : Pertimbangan MA Potong Vonis Putri Candrawathi: Bukan Inisiator

Pasalnya Kapolri telah serius mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan.

"Saya kira semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak," jelas Mahfud 21 September 2022.

Baca juga : Istri Sambo Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Di sisi lain, Mahfud MD juga menyebut Kapolri Sigit ambil langka cepat dalam menetapkan tersangka Ferdy Sambo.

"Kapolri tegas, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan penersangkaan secara cepat. Dan bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," tuturnya.

Baca juga : Ini Deretan Mantan Koruptor yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024

"Itu maksimal di dalam seluruh jenis tindak pidana. Kejahatan apapun hukuman paling berat ya seperti Pasal 340 itu, ancamannya hukuman mati, seperti terorisme," sambungnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri ini sudah tepat.

"Di sini publik come on sense, rasa keadilan itu ditangkap oleh Kapolri, lalu diambil langkah-langkah yang sekarang menurut saya sudah benar lah tracknya," tukasnya.

Sambo Dipecat

Dari hasil rapat sidang, Ferdy Sambo tetap dipecat setelah permohonan banding ditolak.

Keputusan penolakan banding dari Ferdy Sambo tersebut dilakuka dalan sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Dengan putusan ini menjadi perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya di kepolisan juga berakhir.

Simak penjelasan selanjutnya dalam berita berikut:

Sorot Gaya Hidup Hedon Sambo & Istri, Eks Kabareskrim: Nggak Wajar (3)