Debt Collector Ambil Paksa Motor di Jalan, Bagaimana di Mata Hukum?

Jakarta, law-justice.co - Tidak bisa dipungiri kalau kita pernah menemui sekelompok debt collector berkerumun di jalan. Mereka menanti warga yang memiliki utang dengan jaminan sepeda motor.

Tidak jarang mereka mengambil paksa sepeda motor dengan alasan utang belum dibayar. Lalu bagaimanakah hukumnya terkait hal ini?

Baca juga : Ini yang Harus Dilakukan saat Sudah Lunasi Pinjol tapi Tetap Diteror

Seperti melansir detik.com, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menyebutkan bahwa kekuatan eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaknai:

"terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".

Baca juga : 2 Orang Debt Collector yang Ditusuk Aiptu Fandri Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan putusan tersebut, pihak kreditur/leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesepakatan/pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi) serta debitur secara suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia.

Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dan pihak kreditur/leasing melakukan pengambilan kendaraan secara paksa, baik penagih/debt collector maupun pihak kreditur, dapat diancam telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan).

Baca juga : Berlakukan Diskon Palsu, Ada Jerat Hukum Bagi Pedagang

Opsi yang dapat Saudara lakukan:

Opsi terbaik yang dapat Saudara lakukan adalah menempuh jalur kekeluargaan musyawarah untuk mufakat demi memperoleh kesepakatan terbaik bagi kedua belah pihak (win-win solution).

Namun dalam hal tidak tercapai mufakat, Saudara dapat menempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana.

Upaya Hukum Perdata

Jika Saudara merasa tidak pernah memberikan persetujuan ataupun kuasa untuk membebankan kendaraan Saudara dengan jaminan fidusia, Saudara dapat mengajukan gugatan keperdataan atas dasar perbuatan melawan hukum untuk membatalkan perjanjian jaminan fidusia, yang diajukan kepada saudara kandung anda yang telah menjaminkan kendaraan anda tersebut serta kepada pihak kreditur karena telah menerima kendaraan anda sebagai jaminan fidusia tanpa persetujuan dari anda selaku pemilik kendaraan.

Selain itu, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berbunyi:

1. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
2. Sertifikat Jaminan Fidusia merupakan Salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
3. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia

Berdasarkan ketentuan tersebut, jika penarikan kendaraan tersebut terindikasi cacat secara substansi, misalnya belum pernah dibuatkan akta fidusia ataupun belum diterbitkan sertifikat jaminan fidusia, Saudara juga dapat mengajukan gugatan keperdataan atas dasar perbuatan melawan hukum agar pihak kreditur mengembalikan kendaraan Anda tersebut

Hal yang sama dapat Saudara lakukan dalam hal penarikan kendaraan tersebut terindikasi cacat prosedur, misalnya tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 ataupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen meliputi kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur telah wanprestasi.

Upaya Hukum Pidana

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, jika pihak kreditur menarik kendaraan anda tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, maka Saudara dapat melaporkan perbuatan kreditur tersebut ke pihak kepolisian atas dasar pelanggaran Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan) dan atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).