Dampak Kenaikan BBM, Pemerintah Akan Kaji Ulang Aturan Upah Minimum

Jakarta, law-justice.co - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meninjau kembali kebijakan upah minimum dan aturan ketenagakerjaan lainnya, menanggapi demonstrasi terkait kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Kantor Presiden, Heru Budi Hartono mengatakan serikat pekerja menuntut perubahan dalam formula besaran upah minimum yang dalam 2 tahun ini telah digunakan oleh pemerintah.

Baca juga : UU DKJ: Pilgub Tetap Ada & KTP Jutaan Warga Jakarta Harus Ganti

"Pemerintah akan meninjau tuntutan pekerja pada Selasa," kata Heru seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa (13/9).

Sementara itu, pada Selasa ini serikat buruh dan elemen mahasiswa akan melakukan unjuk rasa di kawasan Istana Negara, Jakarta.

Baca juga : Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Terkait PSI

Ada lima tuntutan terkait kenaikan BBM dan isu lainnya dalam demonstrasi tersebut.

Pertama, menolak kenaikan harga BBM dan menuntut harga kebutuhan pokok diturunkan.

Baca juga : Diungkap di Sidang: SYL Bayar Biduan Rp50-100 Juta Pakai Uang Kementan

Kedua, mencabut Omnibus Law Cipta Kerja dan PP turunannya.

Ketiga, mencabut Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Keempat, menolak RKUHP, serta yang kelima, yakni menolak Revisi UU Sisdiknas.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax pada Sabtu (3/9) pukul 13.30 WIB.

Harga Pertalite yang semula Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.