Ketua DPRD Bogor Bantah Kolaborasi dengan KPK dalam Kasus Ade Yasin

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, membantah berkolaborasi dengan salah satu aparat KPK seperti yang terungkap dalam sidang dugaan suap auditor BPK dengan terdakwa Bupati Kabupaten Bogor nonaktif, Ade Yasin.

"KPK adalah lembaga resmi yang kredibel dan tidak bisa diintervensi apalagi dikondisikan lain lain," kata Susmanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Menurutnya, tudingan kolaborasi yang diungkap berdasarkan catatan terdakwa Maulana Adam yang merupakan sekretaris Dinas PUPR itu bukan notulensi rapat, karena notulensi rapat harus ditandatangani peserta rapat dan menjadi kesimpulan rapat.

"Saya tegaskan tidak ada sedikitpun niat, apalagi konspirasi dengan aparat hukum untuk menjebak siapa atau pihak manapun dalam kasus ini. Apalagi tuduhan itu narasinya dibangun hanya berdasarkan catatan," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Ia menyebutkan, soal catatan Adam, dia pun mengaku sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh KPK sekitar satu bulan yang lalu. "Saya menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan APH (aparat penegak hukum) yang menentukan harus seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, sidang dugaan suap auditor BPK pada Senin (5/9) seketika heboh ketika kuasa hukum Yasin, Dinalara Butarbutar, mengungkap kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu petugas KPK.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Kolaborasi itu diungkap berdasarkan catatan notulensi pertemuan dalam laptop milik Adam, yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan.