Eks Kabareskrim: Ekor dan Kepala Kasus Ferdy Sambo ke Mana-mana!

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kasus terkait mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo belum juga usai. Bahkan kasus tersebut menjadi buah bibir masyarkat dan membuat rakyat Indonesia beropini.

Salah satunya datang dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, yang menyatakan, ekor kasus Ferdy Sambo ke mana-mana dan kepalanya juga ke mana-mana.

Baca juga : Pecahkan Rekor Jenderal Termuda, Ini Sosok Brigjen Aulia Dwi Nasrullah

Hal itu dia sampaikan di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), seperti yang dikutip tevonenews.com, pada Minggu (28/8/2022) malam.

"Jadi begini, pertama kita dapat beberapa masukan, judul tadi itu bagus sekali, sudah ditambahi oleh Pak Trimed sahabat saya tercinta ini. Pertama, kasus Sambo ekornya ke mana-mana, dan kepalanya ke mana-mana," ujar susno Duadji.

Baca juga : Korporasi Milik Rekan Ferdy Sambo Diduga Terlibat Korupsi Timah

Dia menambahkan, kalau soal masalah hukum di kasus Ferdy Sambo ini sudah 80 persen selesai.

Lalu, dia katakan, kalau buku tri sudah dilimpahkan dan kalau nantinya kalau sudah dikonsultasikan dengan JPU tidak P19.

Baca juga : Orang Tua Brigadir J juga Gugat Jokowi karena Casu Quo, Apa Itu?

"Bukan berarti tidak P19 itu merupakan strategi untuk menggampangkan masalah, sehingga dia bisa lepas di tingkat pengadilan tetapi karena betul-betul koordinasi di bawah tangan dan tidak bolak-balik berkas, itu akan memberikan petunjuk yang benar dan pemahaman yang benar dan di pengadilan betul-betul terbukti, itu satu," imbuhnya.

Kemudian, Susno katakan forumnya Pak Karni merupakan forum yang melebihi forumnya Mahkama Agung.

"Siapa yang tak gatal telinganya kalau ILC sudah ngomong, bukann gatal lagi, tak bisa tidur. Presiden Indonesia, enam kali baru dengar tetapi Pak Trimed dia ngomong di ILC bentuk pencari fakta, tentang tarik berkas ke Mabes, malah didengar. Berarti ini (ILC) satu tingkat di atas forum resmi," tuturnya.

Dia katakan, lalu bagaimana mengawal kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo ini? dia sebutkan, mengawal kasus itu dengan forum media, media sosial, civil society.

"Kemudian, caranya ya begini, kalau pengawalannya bagus, kita beri masukkan, dan jika ada yang salah kita kritik. Kemudian kita lemparkan juga ke pada DPR, karena DPR adalah perpenjangan tangan kita untuk berpolitik resmi. Kita mau memperbaiki instutusi Polri, tanpa ada gembar-gembor di ILC, tetapi tidak dicatat pak Trimed dan Pak Desmon, itu tak akan dibahas di DPR, tetapi karena beliau tindaklanjuti, dipanggilah Kapolri dan hanya DPRD yang bisa memanggil Kapolri," tuturnya.

Lalu, dia sebutkan, bila DPR sering rapat dengan Kapolri terkait kasus ini (Ferdy Sambo), ia katakan, apa yang diinginkan rakyat akan terpenuhi.

Selanjutnya, dia sebutkan lagi, soal ekor kasus Ferdy Sambo ke mana. Kata dia, ternyata ekor naga kasus itu sudah menyabet 97 anggota Polri.

"Jadi kita inigin keadilan, jangan 97 orang ini sebagai penghambat jalan prosesnya penyidikan dan kalau yang benar ada yang merusak barang bukti dan CCTV, itu jangan diselesaikan dengan komisi kode etik, karena itu dia sudah ada niat dan sudah mneghambat penyidiakan atau turut serta dalam kasus ini biar peristiwa ini tidak terbongkar. Maka dari itu dia harus dipidanakan, siapapun itu dia, termasuk dia perwira tinggi dan jagan juga dalam kode etiknya dia dikasih pelanggaran kode etik ketidak mampuang menjalankan profesinya," tuturnya.

Bahkan dia juga sebutkan, hal itu tidak benar, dan ia katakan, tidak ada perwira tinggi atau kombes tidak pintar mengolah TKP.

Apabila ada, dia katakan, itu sangat sengaja untuk merusak barang hukti, karena memberikan keterangan yang tidak benar.

"Jadi, kita jangan terlena dengan alasan tidak mampu mengolah TKP. Tapi kalau Bharada tidak mampu, sangatb wajar. Namun kalau jandral ya pasti mampu," pungkasnya.

Maka dari, dia katakan, perwira tinggi yang sengaja merusak barang bukti, itu bisa digeret ke ancaman di kode etik, di PTDH atau dipecat dari polisi dan bisa dibawa ke sidang pidana.

"Tinggal nanti di persidangan akan diketahui, apakah dia ikut serta atau menutupi. Jadi bisa 340 dan 338 juntonya pasal 55 dan 56 ayat 1 dan ayat 2. Itu sabetan ekronya pak," katanya.

Kemudian dia mengatakan, sudah di dalam catatan kode etik, seorang polisi akan jatuh karirnya hingga tidak bisa sekolah atau pendidikan lagi serta tidak bisa naik pangkat.

"Jadi kalau dia memang tidak ada sekali kesalahannya dan diputuskan juga, dia tidak punya kesalahan dan direhabilitasi namanya, sehingga jabatannya dipulihkan lagi, ikut pendidikan tidak terhambat dan juga untuk naik pangkat tidak terhambat, itu yang terkena komisi kode etik," pungkasnya. Kemudian, untuk masalah pidana, dia katakan, belum selesai.

Sebab, ada yang berperan utama, dan hari pertama peristiwa itu, ia sebutkan, ada yang bertemu dengan Ferdy Sambo.

"Dan sudah merancang untuk ini, dan dibuat untuk hoaks, yang menipu komisi III, termasuk pak Mahfud juga, term,asuk kita semua dan termasuk Kapolri juga ditipu," ujarnya.

Jadi, dia ungkapkan, Pak Fahmi juga harus digeret, di mana dia merupakan penasihat Kapolri. Kemudian, dia juga sebutkan, bahwa dirinya senang sekali karena Komisi III DPR sudah menyuarakan hal itu.

"Kemudian ke mana lagi kepala ini menyabet, tentunya ke Ibu-ibu Bahyangkari dan bapak-bapak polisi muda yang edone. Sehingga di RDP Komisi III, ada yang menyebutkan ibu-ibu Bahyangkari itu memakai tas merek Hermes. Tapi ini menjadi catatan Pak Kapolri, bahwa berpamer baju mewah, mobil mewah, insyaAllah jadi catatan dan walaupun sudah pernah dilarang untuk berpamer," katanya.

Walupun demikian, dia jelaskan, anggota pilisi itu memiliki mbah yang kaya atau nikah dengan anak yang memiliki perusahaan cakep. Namun, dia katakan, tetap tidak diperbolehkan untuk berpamer barang-barang mewah.

Kemudian, dia katakan, kemarin ada juga ekor dari kasus ini meyabet kembali soal lemahnya pengawasan yang tidak berkuku.

Bahkan, dia beberkan, kemarin juga soal itu sudah disingggung dan suda diakui.

"Karena jarinya simpan di saku, karena kukunya sudah dilepas yaitu Kompolnas. Kompolnas ini pak Trimed sudah dicatat dan pasalnya akan dirubah. Kemudian ini Kompolnas diberikan kekuatan yang nanatinya bisa menyelidiki, menyidik dan menyidangkan dan menjatuhkan sanksi," katanya.

"Dan karena polisi adalah organisasi yang besar, dan itu perlu diawasi, kalau perlu ada Kompolda la yang mengawasi,a namabah - nambah job la mana tau pensiun bisa begitu. Artinya secara eksternal bisa mengawasi polisi, shingga Irwasum dan Propam tidak kebingunan untuk awasi polis se-Indonesia yang kelakuannya macam-macam. Tetapi dengan adanya pengwasan itu ini bisa membantu Kapolri untuk perbaiki polisi Indonesia," tuturnya.