Kemenhub Beri Sinyal Tarif Ojek Online Batal Naik

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perhubungan masih akan berbicara kembali dengan operator transportasi ride sharing ojek online terkait kenaikan tarif. Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum mendapat memastikan tarif ini akan naik pada tanggal 29 Agustus mendatang.

"Kan sampai tanggal 29, saya tugaskan pak Dirjen Darat, Mbak Adita (Jubir Kementerian Perhubungan) bertemu dengan semua stakeholder, termasuk masyarakat yang bisa menjadi basis apa yang kita dengarkan. aspirasi masyarakat seperti apa, seperti itu lah hasilnya, Insya Allah tanggal 29 mbak Adita akan rilis, katanya kepada Wartawan, di Kompleks Parlemen, dilansir Kamis (25/8/2022)

Baca juga : Kemenhub Ikut Investigasi soal Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

"Karena kita gak mau gegabah waktu pada masaarakat ini harus kita lakukan mendengar semua pihak dengan baik," tambahnya, saat ditanya apakah tarif ojol belum tentu naik 29 Agustus nanti.

Saat menjawab pertanyaan Anggota DPR RI Komisi V Cen Sui Lan, juga dia belum bisa memastikan mengenai kenaikan tarif Ojol ini.

Baca juga : Menhub : Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

"Masih 4 hari lagi, kita diskusi dengan operator beserta masyarakat. kita lag riset. tanggal 29 saya akan kirim surat ke bu Chen," katanya.

Dalam rapat Cen Sui Lan meminta Kementerian Perhubungan melihat kesanggupan masyarakat untuk biaya transportasi.

Baca juga : Arus Balik Lebaran, KAI Sebut 47.613 orang Masuk Jakarta

"Saat ini semua naik, termasuk tiket pesawat dan lain lain, jadi tolong pikirkan kembali ini harus apakah harus dinaikkan tanggal 29 ini?," katanya.

Sebelumnya penerapan kenaikan tarif ojol ini mundur menjadi 29 Agustus 2022 dari 14 Agustus 2022. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (HP) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Hal ini disebabkan untuk penyesuaian dari aplikator dan menambah masa sosialisasi.