Tolak Beri Perlindungan ke Istri Sambo, LPSK: Duga Tak Sungguh-sungguh

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menduga istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan.

Selain itu menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menduga permohonan perlindungan yang sempat diajukan sebelumnya hanya untuk sekadar membuat dirinya seakan benar menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Baca juga : Zulhas Tak Masalah PKS Gabung Koalisi Prabowo, Jangan Baper

"Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK," ujar Hasto kepada wartawan, Sabtu (13/8).

Hasto menilai kecurigaan itu semakin jelas usai Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri.

Baca juga : Muhadjir : Anak Orang Kaya Penerima KIP-K Bisa Ditindak

"Kalau sekarang, jadi semakin kelihatan. Artinya kalau Ibu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan benar-benar dapat perlindungan dari LPSK," ujarnya.

"Tapi barangkali ya untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," imbuhnya.

Baca juga : Ahli WHO Peringatkan Virus Flu Burung Bisa Menular ke Sapi

Hasto berkata kecurigaan itu juga didukung oleh sikap Putri yang seakan menutup diri dan tidak tahu-menahu soal peristiwa pelecehan seksual tersebut.

"Sikap Ibu PC yang kemudian seolah tidak tahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu. Digali keterangannya kan tidak pernah bisa," jelasnya.

Dengan alasan itu, ditambah laporan kasusnya disetop, Hasto menyebut pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.

"Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.

Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/8) malam.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.