KPK & Kejagung Didesak Juga Jerat Pihak yang Selama ini Lindungi Apeng

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak juga harus menjerat pidana pihak-pihak yang selama ini memberikan perlindungan kepada pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia`s Democratic Policy, Satyo Purwanto, menanggapi beredarnya foto Apeng dengan sejumlah pejabat di Indonesia.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

Kata dia, tugas aparat penegak hukum tidak hanya selesai pada penangkapan Apeng semata.

"Sakti banget si Apeng setelah buron bawa duit Rp 54 T dan ternyata selama ini pun DPO KPK. Tapi anehnya kok bisa foto-fotonya sempat beredar bersama pejabat tinggi setingkat perdana menteri di Indonesia di tepi danau Toba yang sempat beredar di banyak medsos," ujar Satyo seperti melansir rmol.id, Selasa (2/8).

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Satyo menilai, jika selama ini Apeng bisa leluasa keluar masuk Indonesia, artinya ada kekuatan besar yang melindunginya.

"Jaksa Agung dan KPK jangan cuma tangkap si Apeng, tapi harus bisa juga jerat yang memberikan perlindungan untuk si Apeng selama ini," tegas Satyo.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Karena, menurut Satyo, korupsi yang dilakukan oleh Apeng dan PT Duta Palma Grup adalah tipologi korupsi klasik.

Di mana, para pihak pengusaha memberikan suap kepada pejabat negara dengan tujuan mempengaruhi kebijakan atau mengubah regulasi yang akan menguntungkan pengusaha, tapi merugikan negara.

"Dan sebenarnya modus tersebut sangat mudah dideteksi jika aparat penegak hukum di level wilayah bekerja secara profesional. Karena, pasti itu berkaitan dengan sumber produksi di mana aset si pengusaha yang bermental buruk berada," pungkas Satyo.