KontraS Catat Angka Kekerasan Kepolisian Setahun Terakhir 677 Kasus

Jakarta, law-justice.co - Angka kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam periode setahun terakhir dinilai LSM HAM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) cukup tinggi.

Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers KontraS yang digelar di Jakarta, pada Kamis (30/6/2022).

Baca juga : Polri: Pemudik Lebaran Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

Dalam kesempatan itu, Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan, sepanjang periode Juli 2021-Juni 2022, KontraS menemukan 677 kasus kekerasan oleh aparat kepolisian.

Menurut dia, kekerasan paling banyak dilakukan menggunakan senjata api yakni sebanyak 456 kasus.Deretan kekerasan tersebut menyebabkan 928 orang terluka, 59 jiwa tewas, dan 1.240 orang ditangkap.

Baca juga : Menteri Bahlil Laporkan Pencatutan Namanya Soal Izin Tambang

"Kami mencatat setidaknya telah terjadi 677 peristiwa kekerasan oleh pihak kepolisian. Pelanggaran didominasi oleh penggunaan senjata api sebanyak 456 kasus," ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).

Rivanlee menyebut fenomena kekerasan ini disebabkan penggunaan kekuatan yang cenderung berlebihan dan tak terukur. Selain itu juga terdapat ruang penggunaan diskresi yang terlalu luas oleh aparat.

Baca juga : Ada Apa Menteri Bahlil Datangi Bareskrim Mabes Polri?

Sementara, target kekerasan pihak kepolisian paling banyak ditujukan dalam penanganan demonstrasi dan kriminalisasi aktivis hak asasi manusia (HAM).

"Selain itu, kepolisian juga begitu antikritik ditunjukkan dengan penghapusan mural, penangkapan pembentang poster, dan pengejaran pembuat konten," ujarnya.

Kontras mengungkap tindakan kekerasan paling banyak dilakukan lewat penganiayaan sebanyak 83 kasus. Sedangkan, penangkapan sewenang-wenang 47 kasus, serta pembubaran aksi sebanyak 43 kasus.

Kemudian, jika dibandingkan berdasar tingkatan, kekerasan yang dilakukan polisi paling banyak terjadi di tingkat kabupaten/kota yakni polres sebanyak 479 kasus.

"Diikuti Polsek dengan 121 kasus dan Polda dengan 77 kasus," tambahnya.

Berdasar catatan KontraS, jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Sepanjang Juni 2020 - Mei 2021, KontraS menyebut setidaknya 651 kasus kekerasan dilakukan oleh Polri terhadap masyarakat sipil.

Kekerasan yang mendominasi pun dilakukan oleh penggunaan senjata api yang menyebabkan 13 orang tewas serta 98 orang lainnya luka-luka.

Sementara, berdasar tingkatan, 35 kasus terjadi di tingkat Polda, 399 kasus di tingkat Polres, dan 117 kasus di tingkat Polsek.

"Banyaknya korban yang jatuh akibat penembakan ini ini merupakan dampak dari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian," ujar Peneliti KontraS Rozi Brilian.

Sementara, dikonfirmasi terpisah terkait temuan Kontras, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap pihaknya menerima berbagai penilaian dengan tangan terbuka. Ia berjanji akan menjadikan temuan itu sebagai bahan evaluasi.

"Kita berpikir secara positif atau positive thinking, bahwa penilai atau siapapun juga ingin Polri lebih baik. Itu akan kita jadikan evaluasi, kritik-kritik kepada Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri.