Dicecar saat Rapat APBN 2023 di DPR, Legitimasi OJK Dipertanyakan

Jakarta, law-justice.co - Komisi XI DPR dan pemerintah rapat kerja membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Rapat ini sebagai awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.


Hadir dalam rapat tersebut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Wimboh Santoso. Kehadirannya pun di dalam rapat dipersoalkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad.

Interupsi disampaikan Kamrussamad saat Wimboh mendapat giliran memaparkan asumsi makro untuk rancangan RAPBN 2023.

"Interupsi pimpinan, mengingatkan menyangkut legitimasi forum ini, terkait keberadaan Ketua DK OJK," katanya dalam rapat, Selasa (31/5/2022).


Kamrussamad menyampaikan telah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2022 tertanggal 9 Mei 2022 sehingga Wimboh tidak bisa lagi mewakili OJK.

"Kalau ini diteruskan maka berpotensi menjadi yurisprudensi untuk gugatan UU APBN 2023 di MK (Mahkamah Konstitusi)," tegasnya.

"Jadi mohon dipertimbangkan karena Keppres ini menjadi bahan masyarakat sipil atau pihak-pihak masyarakat tentang kehadiran DK OJK pada pembahasan hulu APBN 2023," tambahnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir memastikan itu tidak akan menjadi permasalahan karena kehadiran Wimboh sesuai dengan undangan pihaknya. Rapat pun akhirnya dilanjutkan kembali.

"Terima kasih peringatannya. Tapi kami persilakan karena kita yang ngundang ini Pak, silakan diteruskan," kata Kahar.

Selain Wimboh, dalam rapat tersebut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono.

Sebelumnya, pelantikan DK OJK terpilih periode 2022-2027 ditunda di mana semula diagendakan pada 24 Mei 2022 lalu. Tetapi jika sesuai dengan masa jabatan DK OJK saat ini, pelantikan dilakukan pada 20 Juli 2022 mendatang.