Presiden Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jakarta, law-justice.co - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS akhirnya resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salinan aturan itu diunggah dalam laman resmi jdih.setneg.go.id. UU TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022.

Baca juga : Singgung Sebaran Dokter Tak Merata, Jokowi: 59 Persen di Pulau Jawa

UU yang berisi 93 pasal ini resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022.

DPR sebelumnya telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Baca juga : Soal Polemik Wacana Presidential Club yang Diinginkan Prabowo

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

Baca juga : Kritik Pembangunan Era Jokowi, Cak Imin: 10 Tahun Peberdayaan Kurang

UU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.