Terlibat Kasus Korupsi, PPP Siap Bantu Bupati Bogor Ade Yasin

Bandung, Jabar, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Atas kejadian itu, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat akan memberi bantuan hukum. Rencananya, PPP Jabar akan segera melakukan koordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) untuk membahas kasus yang menjerat Ade Yasin.

"Tentu segera kami akan melakukan koordinasi dengan DPP. Bantuan hukum biasanya DPP yang akan menyediakan," ujar Sekretaris DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat di Bandung, Kamis (28/4).

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan konsolidasi dengan internal DPW PPP Jabar, untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan DPP PPP.

"Kita sedang konsolidasi, apa langkah-langkah yang akan diambil diorganisasi," katanya.

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

Meski terkejut dengan kabar penangkapan Ade Yasin yang merupakan Ketua DPW PPP Jabar, Pepep mengaku menyerahkan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tetapi apa pun itu, tentu kita menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK," tuturnya.

Baca juga : Akhiri Konflik Dua Negara, Hamas Siap Letakkan Senjata, Ini Syaratnya

KPK resmi menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, Kamis dini hari (28/4).

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Maulana Adam (MA) selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Pemkab Bogor; Ihsan Ayatullah (IA) selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor; dan Rizki Taufik (RT) selaku PPK pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Untuk tersangka penerima suap adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karawita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Jabar.