Terbukti Perkosa 10 Anak di Sukabumi, Abah Heni Divonis Hukuman Mati

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 10 anak di bawah umur, Hendi (57) alias Abah Heni.

Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Baca juga : Altaf Mahasiswa UI Dituntut Mati dalam Kasus Pembunuhan Junior

Putusan hukuman mati atas banding jaksa penuntut umum (JPU) itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yuli Heryati itu, hakim menganulir vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

Baca juga : PN Sleman Vonis Mati Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim sebagaimana dikutip dari amar putusan PT Bandung, Rabu (27/4).

Dalam amar putusan hakim disebutkan, terdakwa Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang. Par korban perkosaan terdakwa pun mengalami luka di beberapa bagian tubuh, salah satunya di bagian alat reproduksi.

Baca juga : Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY dengan Hukuman Mati

Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA), aksi biadab Abah Hendi dilakukan sejak 2017.

"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat, Selasa (26/4).

Abah Heni melakukan aksinya terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya. Terhitung sejak 2017, ada 10 bocah perempuan yang jadi korban kebiadaban Abah Heni.

Adapun rata-rata korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi.

Salah satu modus yang dilakukan adalah mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan motor. Para korban diberi uang agar tidak membocorkan perbuatannya.