KPK Ungkap Perkembangan Pengusutan Kasus Formula E

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut ksus dugaan korupsi terkait ajang Formula E di DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyelidik KPK masih mengumpulkan informasi perihal berbagai aspek dalam perkara dugaan korupsi itu. Penyelidik KPK turut mencari tahu tentang penyelenggaraan kegiatan serupa di negara lain.

"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kita masih mencari informasi-informasi misal menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain. Apakah ada semacam commitment fee dan lain sebagainya. Kami juga sedang mengupayakan untuk meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI," ucap Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Informasi yang sama digali penyelidik KPK dari JakPro selaku penyelenggara balap mobil listrik itu. Alexander turut mengatakan bila informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan pemerintah daerah tidak boleh menggunakan anggaran untuk acara-acara yang tujuannya bisnis.

"Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk dari JakPro selaku penyelenggara, bagaimana penyelenggaraan, perkembangan dari rencana penyelenggaraan Formula E itu, bagaimana kajiannya misalnya apakah dari hasil studi kelayakan itu memang proyek atau kegiatan event layak atau menguntungkan dari sisi bisnis, kan ini bisnis kan," ucap Alexander.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

"Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan, bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis, jadi penyelenggaraannya harus B2B, jadi tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD, nah itu sudah ada sebetulnya informasi yang dari Pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," imbuh Alexander.

Selain itu, Alexander menyoroti perihal adanya pembayaran dari Pemprov DKI untuk penyelenggaraan Formula E DKI. Hal ini menjadi perhatian KPK berkaitan dengan periode jabatan Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir pada tahun ini.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

"Kita lihat semua dari berbagai aspek tersebut, yang jelas saat ini sudah dilakukan pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan, 2022, 2023, 2024, dan itu melampaui periode gubernur saat ini. Kan nanti Gubernur DKI saat ini berakhir September apa November ya, tahun 2022," ucap Alexander.

Menurut Alexander, KPK akan mendalami semua kemungkinan demi mengusut dugaan korupsi terkait Formula E ini. KPK akan mendalami apakah ada kerugian negara atau tidak.

"Tidak ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang memakai anggaran yang melewati pemerintahan yang bersangkutan, ada ketentuan seperti itu. Tentu nanti ini yang akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli, bagaimana terkait kerugian negaranya, apakah sudah terjadi kerugian negara," paparnya.

Alex mengatakan fee itu bentuknya masih dalam bentuk uang muka. Alex memastikan saat ini KPK masih bekerja mencari informasi dan bukti.

"Karena sifatnya masih uang muka, biaya yang dibayar di muka dan ini masih tercatat sebagai asetnya, tercatat sebagai aset di dalam laporan keuangan Pemprov DKI, belum masuk biaya. Bagaimana nanti pembiayaannya? Kita lihat, nanti penyelenggara bulan Juni mungkin dia mau fiksasi atau dihapuskan sepertiga dari biayanya, karena biaya itu kan untuk tiga tahun," katanya.

"Nah bagaimana nanti bentuk pertanggungjawabannya? Nanti akan kita lihat, bagaimana Dinas Olahraga itu mempertanggungjawabkan pembayaran yang dia lakukan itu termasuk mekanisme pembiayaannya bagaimana. Karena apa, itu uang keluar dari kas daerah, bukan keluar dari JakPro, nah ini masih kami dalami, dalam proses penyelidikan jadi masih banyak informasi yang perlu kita gali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan dari Formula E sendiri," sambungnya.