Kasus Begal dan Kader HMI, Komnas HAM: Polisi Tutupi Alibi Penyiksaan

Jakarta, law-justice.co - Polsek Tambelang, Bekasi, Jawa Barat disebut memberikan keterangan tidak benar atau berbohong kepada Komnas HAM terkait penanganan kasus begal yang menjerat guru ngaji sekaligus kader HMI, Muhammad Fikry.


Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menduga tindakan ini dilakukan untuk menutupi alibi dugaan penyiksaan terhadap para korban.

Baca juga : Temuan Tulang Manusia di Rumoh Geudong, Komnas HAM Minta Penyelidikan

"Kita sayangkan ya dan ini benar-benar problem serius menurut kami, salah satunya adalah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Komnas HAM," kata Anam dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (23/4/2022).

"Untuk menutupi alibi bahwa tidak terjadi penyiksaan itu memberikan keterangan yang tidak benar kepada Komnas HAM," sambungnya.

Baca juga : Komnas HAM Sebut 289 Orang Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Anam mengatakan pihak Polsek Tambelang memberikan sebuah foto bersama polisi yang menangkap bersama Fikry dan tiga temannya.

Mereka kemudian mengatakan bahwa foto itu diambil sekitar pukul 20.00 WIB, saat Fikry dan tiga kawannya tiba di kantor Polsek Tambelang dari lokasi penangkapan.

Baca juga : Komnas HAM: Korban Kekerasan Anggota TNI di Ilaga Meninggal Dunia

"Dari penangkapan itu langsung dibawa ke Polsek kurang lebih jam 8 sudah sampai Polsek," kata Anam menirukan penjelasan Polsek Tambelang.

Namun, kata Anam, keterangan ini diberikan diduga untuk melawan berbagai kesaksian yang diberikan korban, keluarga, dan sejumlah saksi.

Mereka mengatakan Fikry dan tiga temannya tidak langsung dibawa ke Polsek Tambelang, melainkan Gedung Cabang Telkom untuk disiksa.

Komnas HAM kemudian mendapatkan foto yang sama namun dalam bentuk yang masih utuh. Dalam foto tersebut terpampang sebuah jam digital di dinding yang menunjukkan foto diambil pukul 03.27.51 WIB.

"Kami mendapatkan foto yang sama, yang ini di-croping (dipotong) yang ini foto aslinya. Foto aslinya menunjukkan jam 03.27.51," kata Anam.

Masalah Serius
Anam berkali-kali menegaskan hal ini merupakan problem serius. Sebab, sejak pukul 20.00 WIB hingga 03.27 WIB, Fikry dan tiga temannya itu berada di bawah status ilegal.

Anam mengatakan ketika polisi menangkap seseorang, mereka harus membawanya ke tempat yang secara hukum menjadi tujuan, seperti Polsek, Polres, maupun Mabes.

Anam menyebut baik tempat transit maupun membawa orang yang ditangkap ke tempat transit merupakan tindakan ilegal.

"Kurang lebih 8 jam di gedung Telkom orang melakukan penyiksaan. Serius itu, problemnya sangat serius," kata Anam.

Enggak ada tempat transit, tempat transit adalah tindakan ilegal," sambungnya.

Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.

Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.