Pengadilan Tolak Gugatan Masyarakat Sipil terhadap Panglima TNI

Jakarta, law-justice.co - Gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya oleh Koalisi Masyarakat Sipil ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

"Putusan: Dismissal ditolak," dikutip dari SIPP, Selasa (19/4).

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Informasi itu juga dibenarkan oleh penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan pihaknya bakal melakukan perlawanan terhadap putusan itu.

"Sesuai pasal 62 ayat 3, 4, 5, 6 UU Peradilan Tata Usaha Negara, kami akan gunakan hak kami untuk melakukan perlawanan terhadap putusan dismissal hari ini," kata Hussein.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Paian Siahaan dan Hardingga sebelumnya resmi menggugat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.

Untung diketahui merupakan mantan anggota Tim Mawar yang melakukan penculikan dan penghilangan paksa para aktivis prodemokrasi jelang runtuhnya rezim militer Soeharto.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Paian yang merupakan ayah dari Ucok Munandar Siahaan selaku korban, serta Hardiangga selaku anak dari Yani Afri yang juga merupakan korban, mengajukan gugatan itu bersama dengan sejumlah lembaga yang menjadi kuasa hukum keduanya seperti Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 4 Januari 2022 yang berisi pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya," tulis keterangan resmi KontraS, beberapa waktu lalu.