Tangkisan KPK soal Laporan HAM Amerika Terkait TWK dan Lili Pintauli

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara soal sorotan Amerika Serikat terhadap asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan bahwa proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui metode asesmen TWK sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Konfirmasi Uang Rp800 Juta, KPK Upayakan Sahroni Hadir di Sidang SYL

"Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah klir, karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (18/4).

Sementara untuk isu penegakan kode etik, Ali mengatakan Dewas telah menyusun kode etik secara cermat serta melakukan penegakan dengan profesional dan independen bagi seluruh insan KPK usai terbit Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga : Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Dia memastikan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK.

"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ucap Ali.

Baca juga : Dewas KPK: Alexander Marwata Sudah Diperiksa, Tak Ada Pelanggaran

Sebelumnya, AS menyoroti asesmen TWK yang mengeliminasi 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan. Dari jumlah itu, 57 pegawai di antaranya terpental dari KPK. Sejumlah pihak menduga kuat ada upaya menyingkirkan beberapa penyidik melalui tes tersebut.

Selain TWK, laporan HAM dari AS juga menyoroti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Lili Pintauli Siregar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

Ali mengungkapkan secara umum pihaknya menghormati pandangan tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang perlu perhatian dan kerja sama semua pihak.

"Tidak hanya antarpemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," imbuhnya.