Mantan Pejabat Pajak Ini Akui Terima Rp2,5 M dari PT Jhonlin Haji Isam

Jakarta, law-justice.co - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan akhirnya mengaku bahwa dirinya menerima uang sekitar Rp2,5 miliar dari PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Tak hanya itu, Wawan juga mengaku menerima sekitar Rp1,7 miliar dari PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga : Uang Rafael Alun Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Ditemukan KPK & PPATK

Menurutnya uang itu diterima melalui salah satu tim pemeriksa pajak, Yulmanizar.

"Di luar itu saya tidak terima," kata Wawan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap rekayasa pajak para wajib pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/4).

Baca juga : Rekayasa Pajak Puluhan M PT Jhonlin Haji Isam Diungkap Saksi Kunci

Yulmanizar merupakan anak buah Wawan sekaligus anggota tim pemeriksa pajak. Uang miliaran rupiah itiu diduga untuk merekayasa penghitungan pajak dua perusahaan tersebut.

"Saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali. Di luar itu tidak saya terima," ujarnya.

Baca juga : Terkait TPPU, KPK Sita Tanah dan Rumah Pejabat Ditjen Pajak

Sebelumnya, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra. Sedangkan Alfred merupakan PNS Ditjen Pajak.

Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp12.935.897.609.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Khusus Wawan, ia juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya kuasa hukum Haji Isam, Junaidi melaporkan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Ia mengklaim Yulmanizar telah memberikan kesaksian palsu di persidangan terkait masalah pajak PT Jhonlin Baratama.

"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," ujar Junaidi beberapa waktu lalu.