Rekayasa Pajak Puluhan M PT Jhonlin Haji Isam Diungkap Saksi Kunci

Rabu, 23/02/2022 08:29 WIB
Pejabat Dirjen Pajak Alfred Simanjuntak Ditangkap KPK atas Dugaan Suap Rp 6,5 Miliar (Tribun)

Pejabat Dirjen Pajak Alfred Simanjuntak Ditangkap KPK atas Dugaan Suap Rp 6,5 Miliar (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Yulmanizar, mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkap siasat merekayasa pajak PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, untuk tahun 2016 dan 2017.

Potensi pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 sekitar Rp6,6 miliar, sementara pada tahun 2017 sekitar Rp19 miliar.

Yulmanizar mengatakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo meminta tim pemeriksa pajak merekayasa tahun pajak 2016-2017 PT Jhonlin Baratama menjadi Rp10 miliar. Agus menjanjikan fee sebesar Rp50 miliar.

Menurutnya, rekayasa pajak ini dibahas saat tim pemeriksa pajak dan Agus transit di Makassar untuk terbang ke Jakarta. Sebelumnya, tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT Jhonlin Baratama.

"[Pertemuan di Makassar] untuk menyampaikan angka itu. 40 [Rp40 miliar] untuk tim, 10 [Rp10 miliar] untuk pajak ke negara," ujar Yulmanizar saat bersaksi untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selaku mantan tim pemeriksa pajak, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/2).

Yulmanizar berujar pembicaraan tersebut merupakan inisiatif dari Agus. Ia mengatakan permintaan Agus akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinannya yakni Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji.

Walhasil, dengan melalui berbagai macam proses, ketetapan pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa senilai Rp10,6 miliar.

Dalam kurun waktu 2019, Agus menyerahkan uang ke Angin dan Dadan melalui Yulmanizar senilai Sin$3,5 juta atau setara Rp35 miliar. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima total Sin$1,75 juta.

Sisanya yakni sekitar Sin$1,75 juta dibagi rata untuk setiap tim pemeriksa yaitu Yulmanizar, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

"1,75 [Sin$1,75 juta] untuk Angin dan Dadan, kalian berempat berapa?" tanya jaksa.

"Sekitar Sin$437.000, sekitar Rp4 miliar per orang," jawab Yulmanizar.

Yulmanizar memberikan kesaksian untuk terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak yang didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Suap diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016; PT Bank Panin Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.

Selain itu, Wawan juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang tersebut.

Sebelumnya, Yulmanizar dilaporkan Haji Isam terkait kesaksiannya di persidangan. Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi mengklaim Yulmanizar telah memberikan kesaksian palsu di persidangan terkait masalah pajak PT Jhonlin Baratama.

"Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," ujar Junaidi beberapa waktu lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar