KPK Ungkap Bupati Langkat Rencana Terbit Atur Proyek di Langkat

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami peran aktif Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dalam mengurus sejumlah proyek yang dikerjakan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa tiga saksi. Mereka yakni, mantan Kadis PUPR Kab. Langkat, Subiyanto; Plt Kadis PUPR Kab. Langkat, Sujarno; dan Kabag Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kab. Langkat, Suhardi.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya peran aktif dan campur tangan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) untuk setiap proyek yang dikerjakan di beberapa SKPD di Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Dalam.kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.

Baca juga : Bekas Anak Buah: Kementan Keluarkan Rp3 Juta/Hari untuk Makan SYL

Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp 786 Juta.

Fakta lain yang turut terkuak adalah Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan. Kekinian pun Terbut rencana sudah ditetapkan tersangka bersama sejumlah pihak oleh Polda Sumut.