Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (25/5/2022).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut terjadi upaya pembungkaman terhadap korban atau keluarga korban dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami peran aktif Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dalam mengurus sejumlah proyek yang dikerjakan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, kali ini Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut). Terbit pun dijerat dengan pasal berlapis.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan mengawal langsung dugaan keterlibatan oknum TNI pada kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.
Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia atau TAP-HAM mengungkapkan bahwa korban kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, mengalami trauma psikis yang berkepanjangan.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diperiksa polisi selama 10 jam terkait kasus kerangkeng manusia di rumahnya. Saat diperiksa, Terbit Rencana dicecar dengan 52 pertanyaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang seperti diatur dalam UU No. 21 tahun 2007.
Dari data yang diperoleh LPSK, tahanan ada yang dipaksa untuk menjilat kemaluan anjing. Bahkan, ada yang dipaksa melakukan sodomi terhadap sesama para tahanan.
Pasalnya menurut Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, kerangkeng yang menyebabkan tewasnya enam orang itu sudah ada sejak 2010. Namun kata dia, tak ada pihak yang berani membongkar atau melaporkannya.