DKI Berlakukan Sistem Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Jakarta, law-justice.co - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan. Aturan tersebut bakal berlaku hingga 18 April mendatang.

Penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai Senin-Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Baca juga : Soal Jalur Sepeda, Pemprov DKI Digugat Komunitas Bike to Work ke PTUN

Ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat atau lebih. Kendaraan dengan plat akhiran ganjil dilarang melewati 13 ruas jalan pada tanggal genap. Begitu pun sebaliknya.

Berikut daftar 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap hingga 18 April.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Bakal Pajaki Ojek Online dan Online Shop

1.Jalan MH Thamrin
2.Jalan Jendral Sudirman
3.Jalan Sisingamangaraja
4.Jalan Panglima Polim
5.Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6.Jalan Tomang Raya
7.Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8.Jalan Gatot Subroto
9.Jalan MT Haryono
10.Jalan HR Rasuna Said
11.Jalan DI Panjaitan
12.Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13.Jalan Gunung Sahari

Aturan tentang ganjil genap tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.

Baca juga : Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp7.500/Jam & Mulai Berlaku Hari Ini