Jadi Biang Polusi, Ternyata Pemprov DKI Punya Saham di PT KCN

Jakarta, law-justice.co - Kondisi udara di Jakarta Utara sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Saat itu terjadi pencemaran udara akibat asap dari PT Karya Citra Nusantara (KCN). 

Pada Rabu (6/4/2022), Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan PT KCN, Pemprov DKI, dan perwakilan warga Marunda. Dalam pertemuan itu, PT KCN menyinggung soal kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : Soal Jalur Sepeda, Pemprov DKI Digugat Komunitas Bike to Work ke PTUN

Pertemuan itu digelar di ruang rapat Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta hari ini. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Johny Simanjuntak awalnya menanyakan progres 32 sanksi yang diterapkan Pemprov DKI.

"Tapi pertemuan ini sudah lanjut, maksud saya PT KCN kalau bisa kira-kira dari apa yang dikeluarkan sanksi dari DLH sudah sejauh mana progresnya?" kata Johny dalam pertemuan, Rabu (6/4/2022).

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Bakal Pajaki Ojek Online dan Online Shop

Tim Penanganan Lingkungan PT KCN Erick mengakui pihaknya membutuhkan waktu untuk menyelesaikan sanksi yang bersifat konstruktif. Dia memastikan pihaknya bakal menyampaikan perkembangan penerapan sanksi.

"Kepada 32 sanksi yang kami terima, kami memang melakukan proses cukup banyak. Memang sebagian kami butuh waktu karena hal-hal yang bersifat konstruksi. Kami harus telaah lebih lanjut dengan perhitungan yang matang. Karena kita nggak mau nanti sudah akan dibangun hanya untuk menjawab, tapi ternyata tidak efektif atau mungkin bisa sebabkan kerugian lain, terutama kecelakaan kerja," ujarnya.

Baca juga : Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp7.500/Jam & Mulai Berlaku Hari Ini

Erick memandang pemberian sanksi merupakan bentuk pembinaan untuk PT KCN. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan induk usaha PT KCN. Merujuk informasi dari website kbn.co.id, Pemprov DKI Jakarta memiliki kepemilikan 26,85% dan 73,15% milik pemerintah RI.

"Karena kami sebetulnya kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada 2 ya, swasta dan pemerintah. Di mana pemerintah ini diwakili oleh KBN," jelasnya.

Sebagai informasi, PT KBN menjadi salah satu pemilik saham di PT KCN. Sedangkan sisanya dimiliki oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) selaku swasta. Melihat silsilah yang saling berkaitan, PT KCN memandang pihaknya tak mungkin melawan kehendak Pemprov DKI.

"Seperti diketahui saham KBN ini dimiliki oleh kementerian BUMN dan Pemprov DKI sehingga kami melihat sepertinya hal yang mustahil kami sebagai dalam tanda kutip `cucunya` pemprov sendiri, kok melawan Pemprov. Sepertinya itu tidak mungkin," sambungnya.

Sebelumnya, PT KCN dikenai sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN. Total ada 32 sanksi administratif yang mesti dipenuhi PT KCN.

Salah satunya kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut. Di dalam dokumen ini, PT KCN diwajibkan membangun tanggul.