Terbukti Nista Agama, M Kace Divonis 10 Tahun Penjara

Ciamis, Jawa Barat, law-justice.co - Terdakwa kasus penistaan Agama M Kace divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut M Kace dengan pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca juga : FPI Tegas Tak Dukung NasDem Deklarasikan Anies, Begini Alasannya

Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim Vivi Purnamawati.

Baca juga : Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Nista Agama

Hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap M Kace dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Hakim menetapkan M Kace ditahan.

Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 10 kali sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Sementara M Kace ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.

Baca juga : Dalam RKUHP Final, Penista Agama Dihukum Penjara 5 Tahun