Abdullah Hehamahua, Ketua Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN)

Menuntut MK Tidak Mengadili, Memutuskan Permohonan Uji Formil UU IKN

Jakarta, law-justice.co - Pada hari ini, Selasa 5 April 2022 telah berlangsung Sidang II Perkara No.25/PUU-XX/2022 terkait permohonan Uji Formil UU IKN yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Agenda utama sidang adalah penyampaian perbaikan permohonan oleh tim lawyer PNKN. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan didampingi sejumlah Hakim MK. Hadir mewakili pemohon dari PNKN adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Syamsul Balda, dan Daniel M. Rosyid.

Setelah membuka Sidang II, Ketua MK mempersilakan tim lawyer PNKN membacakan pokok-pokok perbaikan yang terdapat dalam perbaikan permohonan Uji Formil UU IKN yang diajukan PNKN. Pada prinsipnya disampaikan adanya penambahan nama pemohon, serta perbaikan, penekanan atas permintaan provisi, dan perbaikan alasan-alasan dan argumentasi konstitusional mengapa UU IKN harus dibatalkan.

Baca juga : UU IKN Bisa Diubah Bikin Anies Tersenyum, Ini Syaratnya

Sesudah perbaikan permohonan selesai dibacakan oleh tim lawyer secara bergantian, yakni oleh Bisman Bachtiar, Harseto Setyadi Rajah dan Victor Santoso Tandiasa, salah seorang pemohon, yakni Marwan Batubara, memohon izin kepada Ketua MK untuk diberi kesempatan menyampaikan aspirasi. Namun kesempatan ini tidak diberi oleh Ketua MK, yang dengan sangat terburu-buru segera menyatakan sidang ditutup.

Padahal sebagaimana berlangsung pada Sidang I sebelumnya, atau pada sidang-sidang MK yang kami dari PNKN ikuti, pada setiap menjelang akhir sidang, sebelum sidang ditutup, biasanya Ketua MK/Pimpinan Sidang menawarkan dan memberi kesempatan kepada para pemohon untuk berbicara atau menyampaikan aspirasi. PNKN merasa sangat dirugikan dengan kejadian dan sikap Ketua MK ini. Namun PNKN tidak ingin berspekulasi atas motif di balik tidak diberinya kesempatan bagi pemohon untuk berbicara sebelum Sidang II ditutup.

Baca juga : Balas Jokowi, PKS: UU IKN Bisa Diubah, Kita Perjuangkan di DPR!

Terlepas bahwa kesempatan tersebut telah hilang, pada prinsipnya kami dari PNKN ingin menyampaikan dan mengingatkan Yang Mulia Hakim-hakim MK untuk mengadili dan memutus perkara sesuai aturan dan etika moral yang berlaku. Dalam hal ini, PNKN memohon agar Yang Mulia Ketua MK tidak ikut memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang dimohonkan PNKN, yakni Perkara No.25/PUU-XX/2022.

Adapun teks lengkap permohonan PNKN yang sedianya akan disampaikan pada Sidang II, namun tidak diberi izin oleh Ketua MK adalah sbb:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mohon maaf sebelumnya kepada yang mulia majelis hakim Panel, apa yang ingin kami sampaikan ini sama sekali tidak bertujuan untuk masuk ke dalam permasalahan pribadi yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni terkait dengan Pernikahan dengan Adik dari Presiden RI yang nantinya akan menjadi Pihak yang akan memberikan keterangan (kontra) terhadap Permohonan kami.

Baca juga : Respons Jokowi Soal Nasib IKN Setelah Dirinya Lengser

Sebenarnya, secara pribadi kami sangat berbahagia mendengar kabar tersebut, dan mendoakan agar segala urusan dilancarkan oleh Allah SWT, serta kelak dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun yang mulia, kita mengetahui bahwa terdapat batasan-batasan dalam setiap jabatan.
Dalam Perkara IKN ini kita semua mengetahui bahwa ide pemindahan IKN adalah merupakan ambisi Presiden, sehingga RUU yang diajukan merupakan Inisiatif Presiden. Inilah hal yang dapat berpotensi menjadi persoalan “conflict of interest”.

Hal ini dapat pula menimbulkan kecurigaan publik apabila dalam penanganan perkara ini Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tetap ikut memeriksa, mengadili dan memutus. Hal ini tentu saja dapat menurunkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara terhormat di mata publik.

Pada prinsipnya, tanpa mengurangi rasa hormat, dan tanpa pula berniat mencampuri urusan pribadi Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, serta demi kebaikan Mahkamah Konstitusi, menjaga kepercayaan dan marwah Mahkamah Konstitusi, kami memohon kiranya dalam Perkara Pengujian Formil UU IKN ini, Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tidak ikut dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

PNKN telah mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN ke MK pada 2 Februari 2022. MK menerbitkan nomor registrasi Perkara No.25/PUU-XX/2022 pada 12 Maret 2022. Selanjutnya, pada 16 Maret 2022, MK telah menggelar Sidang I Perkara No.25. Dalam permohonan uji formil ini PNKN memberi kuasa penuh kepada tim lawyer yang dipimpin Victor Tandiasa SH, MH, dengan didukung Wirawan Adnan SH, MH, Bisman Bachtiar SH, MH, Djudju Purwantoro, SH, Harseto Setyadi Rajah, SH, Eliadi Hulu SH, dan Luqmanul Hakim SH, MH.