Mahfud: Satgas BLBI Sita Tanah 19,9 Juta Meter Persegi Senilai Rp 19 T

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md melaporkan perkembangan terbaru terkait penyitaan aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hingga kini kata dia, ada 19,9 juta meter tanah yang telah disita.

Baca juga : Komisi III Soroti Maraknya Transaksi Narkoba Daring

Hal ini disampaikan Mahfud usai penyitaan barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari pada Kamis (31/3/2022).

Dia mengaku tak mau ambil pusing dengan perdebatan terkait kasus BLBI. Dia mengatakan Satgas BLBI bekerja untuk kepentingan rakyat karena aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.

Baca juga : Ketimpangan, Persoalan Mendasar di Pendidikan Tinggi

"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dulu, anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Menko Mahfud mengatakan Satgas BLBI telah berhasil menyita sejumlah aset dan nilainya sekitar Rp 19 triliun. Aset itu berupa tanah.

Baca juga : Tim Thomas dan Uber Masuk Final, Potensi Kawinkan Gelar

"Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 (19,9 juta) meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp 19.134.633.815.293 (Rp 19 triliun)," ujar Mahfud.