KPK Lelang Aset Rampasan Eks Gubernur Nurdin Abdullah, ini Daftarnya

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang barang rampasan hasil korupsi milik terpidana Nurdin Abdullah, eks Gubernur Sumatera Selatan. Barang-barang itu dilelang setelah status Nurdin Abdullah berkekuatan hukum tetap.

"Melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

Pelaksanaan lelang digelar di KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar.

Menurut Ali penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode Closed Bidding. Untuk batas akhir penawaran, pada Kamis (7/4), pukul 14.00 WITA (13.00 WIB/sesuai waktu server). Untuk lebih lanjut dapat membuka website https://lelang.go.id.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?


"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak," ujar Ali.

Untuk peminat, kata Ali, yang ingin melihat obyek lelang dapat hadir pada Rabu (6/4) Jam 10.00-15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar atau Dermaga Popsa.

Baca juga : Ketika PDIP Anggap Jokowi, Gibran dan Bobby Bagian Dari Masa Lalu

Diketahui, Nurdin sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Nurdin juga harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun, serta membayar pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider kurungan selama empat bulan.


Dalam vonisnya, terpidana Nurdin Abdullah juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 Miliar dan SGD 350 ribu.

Rincian barang lelang milik terpidana Nurdin Abdullah, yakni:


Satu unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp218,5 juta dan uang jaminan Rp45 juta.


-Satu unit 1 Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218,5 juta dengan uang jaminan Rp45 juta.

-Satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241,5 juta dan uang jaminan Rp50 juta.

-Satu unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341,4 juta dan uang jaminan Rp70 juta.

-Satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta.


-Satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta.