Investasi Triumph DeFi Dipolisikan usai Rugikan Nasabah Rp 2,3 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Terkait dugaan investasi bodong yang merugikan 20 korban, Triumph, aplikasi protokol penerbitan Decentralized Finance (DeFi) alias aset terdesentralisasi, dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar akibat aplikasi tersebut.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Laporan dengan nomor STTL/084/III/Bareskrim tersebut diajukan oleh seseorang bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang. Dia mengklaim mewakili belasan korban lainnya.

Dia menjelaskan ada salah satu artis ikut terseret dalam pusaran dugaan kasus investasi bodong yang dilakukan Triumph yakni Indra Bekti. Nandang, salah seorang korban, mengatakan Indra Bekti menjadi salah seorang brand ambassador platform Triumph tersebut.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

"Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," kata Nandang di Bareskrim Polri.

Nandang mengaku sempat melihat Indra Bekti beberapa kali mengikuti kegiatan Triumph.

Baca juga : 2 Pegawai Maskapai Ditangkap, Diduga Bantu Selundupkan Narkoba

"Dilihat dari beberapa acara seminar, beliau (Indra Bekti) hadir. Memang ada acara seminar yang biasa diadakan Triumph untuk kegiatan promosi. Itu melibatkan brand ambassador artis berinisial IB," jelasnya.

Tak hanya itu, mereka mengaku bahwa pernah melihat Indra Bekti muncul di akun YouTube Triumph. Namun, mereka tidak akan melaporkan Indra Bekti, melainkan pemilik perusahaan Triumph itu sendiri ke pihak kepolisian.

Sebagai informasi, DeFi merupakan sistem keuangan berbasis blockchain yang tidak berkaitan langsung dengan otoritas keuangan seperti bank dan institusi keuangan non bank lainnya.

Triumph merupakan salah satu aplikasi yang mengklaim memiliki teknologi tersebut dan menggunakan jaringan Tron. Triumph menawarkan investasi dalam bentuk poin yang dapat dicairkan pengguna.