Ternyata Belum Booster Masih Bisa Mudik Lebaran, Begini Syaratnya

Jakarta, law-justice.co - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tahun ini masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan mudik di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Meski begitu, masyarakat yang ingin mudik lebaran, harus sudah menjalani vaksinasi lengkap dan booster. Lantas, bagaimana yang belum menjalani booster?

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi booster tetap diizinkan mudik, namun dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah melampir hasil negatif Covid-19.

Secara rinci, berikut adalah syarat mudik bagi yang belum divaksin booster:

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

- Pemudik yang belum booster, namun sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes antigen.

- Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Kalau yang belum booster, baru dua kali vaksin, harus tes antigen. Kalau baru satu kali vaksin, dia harus tes PCR," kata Budi dalam konferensi pers, seperti dikutip Minggu (27/3/2022).

Budi Gunadi menambahkan, pemerintah akan menyiapkan pos vaksinasi di mana masyarakat dapat langsung disuntik khusus booster sebelum mudik. Tempat vaksinasi ini akan berada di fasilitas angkutan umum.

"Bapak Presiden menginginkan kali ini masyarakat bisa lebih longgar termasuk dalam beribadah Ramadan. Mudik juga bisa dilakukan asal tetap menjaga prokes," terang Budi Gunadi.

Budi lantas menjelaskan alasan pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dan booster bagi masyarakat yang melakukan aktivitas mudik.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya," kata Budi.