Tak Berniat Bunuh M Kace, Irjen Napoleon Tolak Didakwa Pengeroyokan

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan pengeroyokan terhadap YouTuber M Kace. Namun, dakwaan tersebut ditolaknya karena pasal  yang didakwakan kepadanya berbunyi pengeroyokan dilakukan bersama-sama, akan tetapi dirinya merasa tidak melakukan itu.

"Pertanyaaan saya, apa dasar jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa saya dengan Pasal 170 KUHP? Karena kita tahu Pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace. Kita semua tahu itu, tetapi dalam surat dakwaan saudara sendiri jelas-jelas menyampaikan bahwa tindakan itu tidak dilakukan bersama-sama," kata Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Baca juga : Bebas Penjara Tak Juga Disidang Etik, Ini Rekam Jejak Irjen Napoleon

Napoleon mengatakan dia lebih dulu meminta Kace menutup mata dan mulut sebelum melumuri kotoran. Napoleon mengatakan tindakan itu terukur dan bukan berniat untuk membunuh ataupun meracuni.

"Tadi saudara membacakan, saya melumuri kotoran saya ke wajahnya Kace dengan terlebih dahulu mengatakan `tutup mata, tutup mulut`, itu yang disebut dengan tindakan terukur karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni," ujar Napoleon.

Baca juga : Kapolri :TuntaskanTermasuk Tiga Jenderal Polri Bermasalah,Siapa Saja?

Napoleon menyampaikan keberatan dengan pasal alternatif, yakni Pasal 351 ayat (1) yang didakwakan kepadanya oleh penuntut umum. Napoleon menganggap tidak ada penganiayaan berat kepada M Kace.

"Yang kedua, dalam pasal alternatif disebutkan 351 ayat (1), kita tahu bersama 351 ayat (1) adalah penganiayaan biasa, yang kita tahu berdasarkan KUHAP, penjelasan KUHAP mengaitkan dengan hasil visum et repertum. Di dalam hasil visum et repertum yang Saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," ucap Napoleon.

Baca juga : Lumuri Tinja M.Kace, Irjen Napoleon Divonis 5,5 Bulan Bui

"Sementara hasil visum et repertum, satu pun tidak mengatakan ada dampak itu, mungkin lebih tepatnya saran saya, kalau Saudara menyampaikan dakwaan Pasal 352 atau penganiayaan ringan, tetapi (Pasal) 351 itu dakwaan yang menurut saya berlebih-lebihan," imbuhnya.

Jaksa kemudian buka suara mengenai pasal yang didakwakan kepada Napoleon. Menurut jaksa, terdakwa bisa mengajukan eksepsi jika merasa dakwaan itu berseberangan.

"Kami mendakwakan sesuai dengan fakta berkas perkara, apabila memang yang kami dakwakan berseberangan pikiran atau pun pendapat, mari kita sama-sama buktikan. Terkait apa yang disampaikan terdakwa itu, sudah, kami pikir bisa dituangkan di dalam eksepsi dan kami bisa menanggapi," ujar jaksa.

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.