KSP Minta Pengacara Laskar FPI Hormati Vonis Lepas Majelis Hakim

Jakarta, law-justice.co - Putusan majelis hakim yang memvonis lepas pelaku penembakan terhadap anggota Laskar FPI yang berasal dari Polri tak diterima oleh kuasa hukumnya. Mereka menilai bahwa vonis tersebut sangat sesat. Namun, terkait ha itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, meminta semua pihak tidak mencela putusan hakim.

"Harus hormati putusan hukum," ucap Ade Irfan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Dia mengatakan masih ada upaya hukum yang ditempuh terkait putusan lepas itu, yakni pengajuan kasasi oleh jaksa. Dia berharap putusan hakim tidak dicela.

"Kalau tidak sepakat, masih ada upaya hukum," ucapnya.

Baca juga : Ogah Oposisi, PKS Harap Didatangi Prabowo & Diajak Gabung Koalisi

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melepaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dari tuntutan jaksa. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat

Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana. Sebab, mereka dalam rangka membela diri.

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tegas hakim.

Karena itu, keduanya dilepaskan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap hakim.

Kuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua polisi penembak Laskar FPI bakal divonis lepas. Dia tak kaget atas putusan itu.

"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal," kata Aziz kepada wartawan.

Aziz menilai putusan hakim itu sesat. Tak hanya itu, dia menyebut putusan tersebut dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan.

"Itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujarnya.