KPK Setor Rp2,2 Miliar ke Kas Negara dari Uang Denda Kasus Korupsi

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp2,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari pembayaran uang denda dan uang pengganti dari beberapa terpidana kasus korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara senai Rp 2,2 miliar.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Uang tersebut berasal dari terpidana Solihah yang melunasi pembayaran uang denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 483 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

Baca juga : 2 Petinggi Amarta Karya Jadi Tersangka Baru

Selanjutnya, dari terpidana Kiagus Emil Fahmy Cornain juga telah melunasi uang denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,3 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli