Lama Tak Ada Kabar, KPK Sampaikan Perkembangan Kasus Harun Masiku

Jakarta, law-justice.co - Setelah sekian lama tak ada kabar, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan kasus pengejaran Harun Masiku. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK sudah berupaya mengirimkan red notice pada Interpol.

"Bahkan terakhir kita sudah mengirimkan red notice ke Interpol," kata Alexander Marwata seperti yang dikutip dari kanal Youtube KPK RI pada Sabtu (12/3/2022).

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Namun, sampai saat ini KPK masih belum berhasil menemukan Harun Masiku yang terseret kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu. Hal itu disampaikan Alexander Marwata ketika menggelar Konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka perkembangan kasus korupsi di Tulungagung.

"Sampai sekarang juga kita belum dapat informasi keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku)," terangnya.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Harun Masiku yang sebelumnya merupakan calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP tersebut sudah lebih dari 2 tahun diburu oleh KPK. Dia adalah tersangka perkara suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya akan langsung mengambil langkah-langkah jika keberadaan para buronan, termasuk Harun Masiku sudah terditeksi.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Mungkin nama-nama lain yang dalam catatan kami sebagai DPO (daftar pencarian orang) kalau memang keberadaannya bisa di-detect, ya, tetap akan kita cari, termasuk Harun Masiku juga," kata Karyoto

Dirinya berharap para buron ini berada di negara-negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Karyoto juga mengaku pihaknya menunggu informasi salah satunya dari masyarakat terkait keberadaan para buronan salah satunya Harun masiku.

"Kalau memang ada yang mengetahui, di mana, di mana. Dan kita juga bisa melakukan perlintasan dengan memenuhi persyaratan bagi negara yang akan dilintasi, kami akan melakukan upaya itu," ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan jika KPK akan lebih serius terkait mengumpulkan informasi guna menemukan persembunyian orang-orang yang diincarnya.

Dewan pengawas telah kesekian kalinya menerbitakan surat izin penggeledahan untuk bisa melacak keberadaan Harun Masiku. Namun, hingga lebih dari dua tahun pencarian masih nihil.

"Memang benar bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik dalam rangka mencari Harun Masiku itu," tegas Tumpak.

Sebelumnya, Harun Masiku sempat terseret dalam operasi tertangkap tangan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kala itu, peristiwa tersbut terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 Januari 2020.

Politisi partai berlambang banteng itu disinyalir melakukan upaya penyuapan terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Dapil Sumatra Selatan 1.

Harun Masiku saat itu disinyalir melakukan upaya pendekatan pada Wahyu melalui eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Dia akan menyuap dengan uang senilai Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura yang berhasil disita oleh KPK pada saat terjadi tangkap tangan.

Wahyu sebelum itu juga diduga menerima suap senilai Rp200 juta. Akhirnya di pengadilan dia divonis enam tahun penjara, dan harus membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Ini lantaran Wahyu telah terbukti menerima menerima suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta.