Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Garuda

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung kembali tetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia.

Kepala Pusan Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan berinisial AB, selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Menurut Ketut, usai ditetapkan sebagai tersangka, AB langsung di tahan untuk 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," Ujar Ketut pada Kamis (10/3/2022)

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Dengan ditetapkannya AB sebagai tersangka, maka dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014, yang ditetapkan pada Kamis (24/2/2022).

Kemudian SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, yang ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan SW. Lalu AB yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini.

Baca juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya

"Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," tutup Ketut.