Dua Obat ini Tak Boleh Dikonsumsi Pasien Covid-19 Varian Omicron

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah merilis pedoman terbaru yang menyebutkan bahwa pasien Covid-19 varian Omicron tidak boleh diberikan obat terapi antibodi Casirivimab dan Imdevimab.


Melalui keterangan resminya, WHO mengatakan bahwa terapi Casirivimab dan Imdevimab merupakan dua kombinasi antibodi yang terbukti tidak efektif untuk melawan varian Omicron.

Baca juga : Anies: Dari Pandemi Kita Tahu Siapa Pemimpin yang Pakai Ilmu & Tidak!

"WHO kini merekomendasikan terapi ini hanya diberikan pada infeksi Covid-19 yang disebabkan varian lain," tulis WHO dalam rilisnya, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Casirivimab dan Imdevimab sendiri diketahui adalah nama sebuag terapi antibodi monoklonal atau protein sel kekebalan buatan laboratorium, yang khusus dibuat untuk melawan virus Covid-19 bergejala ringan.

Baca juga : Pakar : Waspadai Pandemi Disease X, Disebut Lebih Mematikan dari Covid

Terapi ini sendiri sudah mendapatkan izin darurat dari BPOM AS, yakni FDA. Meski begitu, FDA menuturkan hal yang senada dengan WHO bahwa meski terapi antibodi ini sudah diberikan izin darurat, namun penggunanya hanya bisa terbatas pada pasien Covid-19 yang terinfeksi varian selain Omicron.

Hal ini didorong FDA untuk mencegah pasien Covid-19 mengalami efek samping yang cukup berat seperti alergi dengan potensi serius, atau efek samping khusus dari paparan varian Omicron.

Baca juga : PPATK Ungkap Transaksi Judi Naik Puluhan Triliun, Anak-Ortu Terlibat