Jakarta, - Penyidik Bareskrim Polri akan menyita seluruh aset milik Indra Kenz, salah satunya adalah mobil Tesla. Hal itu terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Polri disebut telah mengantongi daftar aset pria kelahiran Sumatra Utara 3 Oktober 2002 tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan membenarkan penyitaan aset yang akan segera dilakukan oleh pihaknya. “Akan disita segera,” kata Whisnu.
Penyitaan tersebut dilaporkan akan dilakukan setelah terbit penetapan dari pihak-pihak terkait seperti Pengadilan, Badan Pertanahan, dan Korlantas Polri.
Berbagai aset Indra Kenz yang masuk kedalam daftar sitaan termasuk dua unit mobil listrik mewah bermerek Tesla model 3 dan Ferrari tipe California rilisan tahun 2012.
Selain itu, rumah mewah senilai Rp6 Miliar, satu unit rumah di Medan, dan di Tangerang dengan total nilai lebih dari Rp2 Miliar juga menjadi aset sitaan atas kasus penipuan investasi yang dilakukan pemuda berusia 20 tahun tersebut.
Penyitaan aset Indra Kenz akan dilakukan pada Senin 7 Maret 2022 mendatang seperti yang diungkapkan oleh Whisnu.
“Kemungkinan Senin (7 Maret 2022) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” katanya menegaskan.
Penyitaan aset tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban penipuan investasi Binomo.
Persiapan penyitaan pun telah dilakukan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dengan mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPATK, dan Korlantas Polri serta Pengadilan.
“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK dan Korlantas, serta pengadilan guna persetujuan penyitaan,” katanya.