Jaksa Agung Minta 18 Kajati Kawal Penerapan Restorative Justice

Jakarta, law-justice.co - 18 orang kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (2/3/2022) hari ini. Dalam acara pelantikan itu, dia meminta ke-18 Kajati tersebut untuk mengawal penerapan restorative justice serta meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus.

"Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi dan memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Baca juga : Tangani Kasus Kakap, Jaksa Agung Ungkap Perspektif Kerugian

"Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan restorative justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat," imbuhnya.

Selain itu, ia meminta 18 kajati yang baru dilantik meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus, serta melakukan tindakan preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminasi.

Baca juga : Yusril Ungkit Putusan MK usai Didoakan Hotman Jadi Jaksa Agung

Baca juga:
Jaksa Agung Minta 2 Staf Ahli yang Dilantik Pantau Wacana Revisi KUHP-KUHAP
"Hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri," ungkapnya.

Adapun 18 kajati yang baru dilantik itu diminta untuk menjaga soliditas dan melakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara dan memastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan. Selain itu, ia meminta para kajati berperan aktif dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga : Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis di Pakubuwono, Ini yang Dicari

"Pastikan seluruh personel di wilayah hukum saudara memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukkan bahwa kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat," katanya.

"Memastikan jajaran Kejaksaan Tinggi sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani," imbuhnya.

Selain itu, khusus dalam penetapan tersangka, Kejaksaan RI mempunyai prosedur operasi standar (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana.

Jaksa Agung juga mengingatkan apabila ada jajaran kejaksaan yang melakukan tindakan tidak profesional yang bertentangan dengan kode etik kejaksaan, Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.

Sebelumnya, Jaksa Agung melantik 2 orang staf ahli dan dan 35 pejabat eselon II hari ini. Burhanuddin meminta jajarannya meningkatkan kinerja.