Kabar Baik dari KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Kedua Anak Jokowi

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar baik soal pengusutan kasus dugaan korupsi kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. KPK mengatakan kasus yang dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta Ubidilah Badrun itu masih dalam proses pengusutan.

"Jadi memang prosesnya masih di Pengaduan Masyarakat ya, jadi belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Pak Deputi, artinya masih dalam proses di Pengaduan masyarakat (Dumas) atau sekarang kita sebut dengan PLPM tadi itu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Ali menjelaskan bahwa pelaporan dari masyarakat membutuhkan waktu dan proses sebelum ditindaklanjuti oleh KPK.

"Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan seperti apa, karena memang butuh waktu dan proses di sana, untuk verifikasi dan telaah, termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya, dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat," pungkas Ali.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP