Analisis Ambisi Pajak oleh Pemerintah di Balik Terbitnya UU HPP

Jakarta, law-justice.co - Awal Oktober 2021 masyarakat Indonesia sempat dibuat heboh dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang dianggap sudah selesai pembahasannya di tingkat I.

RUU yang awalnya bernama Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu akhirnya dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang pada 7 Oktober 2021.

Analisis dari Continuum Data Indonesia menyebut bahwa isu tentang UU HPP cukup menarik banyak pengguna media sosial. Selama periode 4-21 Oktober 2021, tidak kurang dari 8.523 pembicaraan warganet tentang UU HPP.

Lima isu yang paling sering dibicarakan adalah soal perubahan tarif PPh; Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merangkap NPWP; Tax Amnesty; adanya penambahan objek PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan; serta Pajak Karbon.

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

RUU HPP kini sudah sah menjadi UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berbagai hal yang diatur dalam UU HPP sudah mulai berjalan, terutama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang oleh para ahli disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II.

Meski sudah berjalan, polemik tentang UU HPP bukan berarti selesai begitu saja. UU HPP kini memasuki babak bagi setelah adanya permintaan uji materiil atau Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Priyanto, sudah sejak Januari lalu meminta agar MK menguji beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.


Suasana ruangan DPR (Foto: Dok. Kemenkeu)

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

UU HPP terdiri dari sembilan BAB dan 19 pasal yang mengatur banyak hal tentang peraturan perpajakan. UU HPP menyisir semua pasal-pasal di peraturan perpajakan terdahulu yang dianggap perlu untuk dibenahi seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPBN), dan Cukai.

UU HPP bersifat Omnibus karena menyisir beberapa pasal dari UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai tanpa membatalkan secara keseluruhan peraturan-peraturan tersebut. Namun, UU HPP juga mengatur beberapa hal baru seperti pajak karbon dan PPS yang belakangan disebut Tax Amnesty Jilid II.

Sifat "sapu jagat" dari UU HPP itulah yang kemudian dianggap bermasalah. Banyak pasal-pasal krusial tentang perpajakan diatur dalam sebuah UU Omnibus dalam waktu yang sangat singkat pembahasannya.

Naskah akademik RUU HPP/KUP selesai dibuat pada 30 April 2021. Dua pekan kemudian, draf awal RUU HPP masuk ke parlemen. Panitia Kerja (Panja) RUU HPP mengadakan serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejak 5 Juli 2021 sampai dengan 2 September 2021.

Berdasarkan dokumen laporan Panja pada 29 September 2021, beberapa pihak yang disebut telah dimintai pendapat adalah Kadin, HIPMI, APRINDO, Asosiasi Ekspor Impor, Asosiasi Pendidikan, Asosiasi Keagamaan, dan Asosiasi Kesehatan, Himbara, Perbanas, Asbindo, Asosiasi BPR, Asosiasi Buruh, YLKI, HKTI, dan Asosiasi Pedagang Pasar.

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

Kemudian, Panja melakukan kajian tentang Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada 15 – 23 September 2021. Tim perumus dan sinkronisasi lalu menyelesaikan tugasnya pada 29 September 2021.

Tidak butuh waktu lama, pada 7 Oktober 2021 RUU HPP dibawa ke rapat paripuran dan langsung disahkan menjadi Undang-undang. Semua fraksi di Komisi XI menyetujui pengesahan RUU HPP, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pernyataan sikap akhir fraksi PKS menolak pengesahan RUU HPP karena dianggap memuat beberapa pasal kontroversial yang belum selesai pembahasannya. PKS menolak beberapa aturan tentang kenaikan tarif PPN, PPh, pajak karbon, cukai plastik, dan rencana Tax Amnesty Jilid II.

Beberapa poin di klaster UU HPP itu pula yang kini bersengketa di MK. Dalam permohonan uji materiil nomor 14/PUU-XX/2022, Priyanto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat, meminta MK menguji beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK sudah berlangsung pada Senin (21/2) lalu. Secara umum, MK diminta untuk membatal Pasal 3 angka 3 UU HPP, yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan mengubah tarif pajak tanpa meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Padahal, menurut pemohon, dalam Pasal 22D ayat (2) dan (3) UUD 1945 diamanatkan bahwa setiap pembentukan undang-undang di bidang pajak harus meminta pertimbangan DPD.

Kemudian, Priyanto juga menuntut MK membatalkan barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, dan jasa pendidikan sebagai objek PPN. Dalam UU HPP nilai pajaknya memang disebutukan 0 persen atau tidak dipungut pajak.

Namun, menurut Priyanto, dengan masuknya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan sebagai objek PPN, membuka peluang suatu saat barang-barang tersebut dikenakan PPN.

Selain itu, Priyanto juga menolak tegas pelaksanaan PPS karena program tersebut mirip dengan Tax Amnesty Jilid I tahun 2016. Pemberlakuan Tax Amnesty untuk kedua kalinya dalam waktu yang relatif singkat dianggap mencederai rasa keadilan para wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak.

Pengajuan Judicial Review UU HPP tidak mengagetkan Ecky Awal Mucharam, salah satu anggota Komisi XI DPR RI yang menjadi Panja RUU HPP fraksi PKS. Menurut dia, wajar jika UU HPP digugat karena memuat beberapa hal yang kontroversial tentang peraturan perpajakan.

Banyak hal yang diatur oleh UU HPP dan itu menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ecky bercerita, sejak awal, keinginan pemerintah di balik RUU HPP adalah meningkatkan pendapatan negara di sektor pajak karean tax ratio cenderung menurun dalam lima tahun terakhir, apalagi dengan adanya pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, diusulkan sebuah undang-undang yang bisa merelaksasi beberapa peraturan di perpajakan demi menggenjot pemasukan negara.

Ecky mengatakan, PKS setuju bahwa ada masalah dalam beberapa peraturan perpajakan di Indonesia. Namun, kata dia, sangat tidak tepat jika menggunakan pendekatan omnibus untuk menyisir pasal-pasal bermasalah atau menambahkan peraturan baru tentang perpajakan.

"Sejak awal PKS tidak setuju dengan sistem omnibus karena itu akan mengganggu sistem perpajakan kita yang sudah diatur di UU KUP, di UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai," ujar dia kepada Law-Justice.co.

Bagi PKS, seharusnya peraturan perpajakan yang bermasalah disisir pada masing-masing undang-undang. Bukan menggunakan sistem omnibus untuk menyapu bersih semua persoalan perpajakan.

"Kalau ada pasal yang mau diubah, ubah lah dalam Undang-undang yang sudah ada. Masalah waktu bisa disepakati secara politik. Tetapi UU HPP ini menjadi rancu karena mengatur beberapa hal baru seperti pajak karbon dan PPS," kata dia.

Terlebih lagi, proses pembahasan RUU HPP cukup singkat dan pada akhirnya semua fraksi menyetujui pengesahan undang-undang tersebut. Menurut Ecky, sebetulnya cukup banyak ahli, komunitas, dan asosiasi yang dimintai pendapat tentang RUU HPP.


Pengujian UU HPP (Dok. Mahkamah Konstitusi)

"Yang pro dan kontra sebetulnya berimbang. Tetapi, pada akhirnya terjadi segregasi pemisahan sikap politik. Karena ini inisiatif pemerintah, tiba-tiba sudah kelihatan arahnya. Mau sebanyak apapun yang kontra, kalau tidak didengar kan percuma juga," pungkas Ecky.

Ecky kecewa, karena pada 7 Oktober 2021 RUU HPP akhirnya tetap disahkan. Sampai akhirnya UU HPP berjalan, PKS masih tetap pada sikap menolak barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan kesehatan sebagai objek PPN, menolak kenaikan tari PPN menjadi 11 persen pada April 2022 dan 12 persen pada Januari 2025, menolak pengenaan pajak karbon pada orang pribadi, menolak skema cukai plastik, dan menolak Tax Amnesty Jilid II.

Ekonom senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Prof Didik J. Rachibini menilai, apa yang terjadi dengan pengesahan RUU HPP merupakan salah satu contoh praktik politik buruk antara pemerintah dan parlemen.

Menurut dia, pemerintah ingin menyelesaikan masalah fiskal dengan cara pintas yaitu mengubah besaran tarif pajak. Namun, kata Didik, cara tersebut tidak tepat.
Didik menegaskan bahwa masalah fiskal bukan terletak pada peraturan perundang-undangan, tetapi pada penerimaan pajak yang rendah dan rasio pajak terhadap PDB yang terus menurun.

"Apakah bisa disembuhkan dengan UU HPP? Tentu saja tidak. Bagi saya, membuat aturan seperti ini bukan sebuah prestasi. Masalah kita saat ini adalah penerimaan pajak yang turun dan pengeluaran yang boros," kata dia, dalam sebuah diskusi daring, beberapa hari setelah pengesahan RUU HPP.

Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto mengatakan proses pembahasan RUU HPP di parlemen terlampau cepat untuk UU yang mengatur banyak hal tentang perpajakan. Terlebih lagi, banyak pasal kontroversial yang ditetapkan misalnya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada tahun ini dan 12 persen pada awal 2025.

“Pemerintah kurang merespons masukan publik sehingga terkesan minim pertimbangan dari aspirasi masyarakat yang ekonominya masih terdampak pandemi,” kata Eko.
Eko mengatakan Indef tidak dilibatkan secara kelembagaan untuk dimintai pertimbangan tentang beberapa pasal krusial di RUU HPP.

“Pada akhirnya, kami banyak bikin diskusi dan kajian tentang UU HPP. Kami yakin, setelah ditetapkan, pasti akan mengundang reaksi publik karena banyak pembahasan yang belum tuntas,” ujar dia.

Namun, Kementerian Kuangan yakin bahwa UU HPP adalah jawaban atas banyaknya persoalan perpajakan di Indonesia. UU HPP adalah jawaban untuk meningkatkan tax ratio. UU HPP punya 4 tujuan utama, yaitu memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kepastian hukum, memperkuat administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan orang membayar pajak.

“RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. RUU ini juga akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya,” demikian pernyataan resmi Kemenkeu.

Kontroversi Tax Amnesty Jilid II
Analisis dari Continuum Data Indonesia mengungkapkan bahwa wacana Tax Amnesty merupakan pembahasan yang paling banyak mendapat respons negative dari warganet.

Sebanyak 97 persen dari perbincangan warganet mengarah pada sentimen negatif. Perbincangan warganet tentang Tax Amnesty tidak jauh-jauh dari kecurigaan bahwa program tersebut merupakan titipan oligarki yang memberikan karpet merah bagi para pengemplang pajak.

Bukan hanya warganet, rencana Tax Amnesty juga mendapat banyak penolakan dari beberapa tokoh dan pengamat kebijakan publik.

Anggota Komisi XI DPR RI yang juga menjadi bagian dari Panja RUU HPP, Ecky Awal Mucharam, menilai bahwa Tax Amnesty Jilid II tak ubahnya sebuah program yang menegaskan bahwa program yang sama pada 2016 lalu, telah gagal.

Pemerintah dianggap tidak konsisten tentang program pengampunan pajak karena dilakukan dalam waktu yang berdekatan.

"Dulu, pemerintah bilang ini (Tax Amnesty tahun 2016) golok sakti yang enggak mungkin dikeluarkan sering-sering. Baru juga lima tahun udah keluar lagi. Kan lucu. Padahal, sekarang itu waktunya kita memanen hasil dari Tax Amnesty Jilid I," kata dia.

Persoalan mendasar dalam penerapan Tax Amnesty di Indonesia, menurut Ecky, adalah belum adanya sistem perpajakan yang bisa menjadi garansi bahwa orang-orang yang ikut program pengampunan tersebut tidak akan kembali mengemplang pajak.

Sebelum menempuh Tax Amnesty sebagai jalan terakhir untuk menggenjot penerimaan pajak negara, pemerintah seharusnya lebih dahulu membereskan berbagai aturan perundang-undangan di perpajakan.

"Kita ingin memancing kuda liar dengan rumput hijau, tetapi kandangnya tidak dibuat dulu. Ya lepas lagi lah. Yang ikut evaluasi Tax Amnesty Jilid I di DPR sudah paham bahwa program tersebut masih jauh panggang dari api," kata Ecky.

Berkaca pada 2016 lalu, jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty masih sangat rendah, bahkan dinilai gagal. Dalam kajian anggaran Badan Keahlian DPR RI, Tax Amnesty diikuti tak sampai 1 juta wajib pajak atau lebih tepatnya 891.577 dari total 20,1 juta wajib pajak yang terdaftar dalam wajib lapor surat pemberitahuan.


Sidang paripuran RUU HPP (Dok. DPR RI)

Ada beberapa alasan mengapa Wajib Pajak enggan untuk merepatriasi dananya semasa Tax Amnesty Jilid I. Pertama, muncul kekhawatiran tentang kebijakan pemerintah Indonesia yang tidak stabil di masa depan sehingga bisa saja merugikan dana repatriasi mereka.

Kedua, wajib pajak menganggap nilai tukar rupiah masih lemah, meski pemerintah menjanjikan nilai rupiah menguat jika Tax Amnesty berhasil. Ketiga, kurangnya rasa percaya Wajib Pajak dengan program Tax Amnesty.

Kempat, pengusaha kelas kakap memiliki kesulitan saat merepatriasi dananya dari luar negeri karena adanya pembayaran penalti di luar jatuh tempo untuk instrumen investasi di bank dan hutang pajak atas dananya.

Pemerintah dinilai belum memiliki kerja sama yang kuat dengan negara lain untuk dapat menukar bebas data wajib pajak yang terparkir di luar negeri. Kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI) sebagai sistem untuk mengetahui penukaran informasi data keuangan dalam dan luar negeri saat itu belum memadai.

"Realisasi dana repatriasi Tax Amnesty Jilid I juga jauh dari yang diharapkan, realisasi repatriasi modal yang masuk ke penerimaan negara hanya sebesar Rp 147 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Masalah lain muncul setelah pendataan repatriasi modal, ternyata yang masuk Indonesia hanya Rp 138 triliun. Sedangkan sisanya yang sebesar Rp 9 triliun masih tertahan di luar negeri sampai lebih dari setahun setelah Tax Amnesty 2017 berakhir," demikian bunyi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI.

Berdasarkan hasil kinerja Tax Amnesty pertama, Badan Keahlian DPR RI menyarankan pemerintah tidak melakukan Tax Amnesty Jilid II dengan justifikasi bahwa instrumen investasi untuk pengelolaan dana repatriasi masih lemah, sosialisasi program sering tidak tepat sasaran, belum adanya kejelasan sanksi, belum terbukti optimalnya AEol saat ini, serta masih banyak cara untuk meningkatkan pajak dengan cara fokus pada objek pajak terbaru seperti pendapatan dari ekonomi digital.

Pengamat Pajak dari Indef Nailul Huda menilai rencana Tax Amnesty yang digulirkan pemerintah untuk jilid II tak memiliki urgensi mengingat bertaburnya pemberian insentif pemerintah selama pandemic Covid-19. Pada saat yang sama, pemerintah juga telah memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja yang memperingan hukuman pengemplang pajak.

"Jadi, istilahnya sudah dikasih karpet merah, sekarang ada penyambutan tari piring segala untuk beroperasi di Indonesia," ujar Nailul Huda kepada Law-Justice.

Nailul memandang jarak antara Tax Amnesty jilid I dan II terlampau dekat. Indonesia baru saja menyelenggarakan Tax Amnesty tahun 2016 lalu dan sekarang dilakukan lagi. Hal ini akan menimbulkan persepsi bahwa peluang amnesti pajak ke depannya akan terus ada.

"Mereka para pengemplang pajak akan mengemplang pajak lagi karena toh akan ada Tax Amnesty lagi tahun-tahun berikutnya. Padahal seharusnya ketika sudah diampuni pajaknya sekali, mereka tidak akan mengemplang pajak lagi," kata dia.

Alasan lain tidak urgennya diberlakukan amnesti pajak jilid II adalah program ini berpotensi gagal seperti amnesti pajak sebelumnya. Indikator ini terlihat dari target-target yang tidak tercapai. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeklaim bahwa Amnesti Pajak Jilid II berbeda dengan sebelumnya.


Ilustasi pembahasan RUU HPP (Dok.Law-Justice.co)

Menurut Sri Mulyani, Tax Amnesty Jilid I merupakan upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan para pihak yang selama 30 tahun mengemplang. Sementara tax amnesty yang akan berlaku mulai 2022 diberi nama voluntary disclosure program (VDP) atau program pengungkapan sukarela, pemerintah akan tetap menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu.

"Tetap saja akan ada irisan yang sama," kata Nailul.

Nailul menjelaskan, pelaku-pelaku yang diampuni pajaknya juga relatif sama. Dampak yang mungkin terulang dari amnesti pajak gelombang kedua adalah pemerintah akan mengejar pelaku UMKM sebagai target. Para pelaku UMKM yang tidak paham soal perpajakan dinilai sebagai target empuk Tax Amnesty.

Dalam Tax Amnesty Jilid II yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2022, pemerintah menawarkan tarif 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri dan 8 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Selain itu, ada pula tarif 6 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan energi baru terbarukan.

"Jadi mereka benar-benar dikasih fasilitas mewah tentang pajak di Indonesia. Saya rasa peran dari pengusaha Kadin cukup kuat di situ,” ujar Nailul.

Ketua Panja RUU HPP, Dolfie, menegaskan bahwa skema pajak yang akan diberlakukan pemerintah dan DPR berbeda dengan Tax Amnesty Jilid I. Ia menepis bahwa program ini disebut Tax Amnesty dan bersikukuh bahwa nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) lebih tepat untuk digunakan.

Program ini, kata dia, akan memfasilitasi para wajib pajak yang masuk dalam daftar Tax Amnesty 2016 lalu dan belum sempat mengungkapkan asetnya baik dalam dan luar negeri untuk segera berpartisipasi. Lagi pula, kata dia, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi apabila para wajib pajak patuh terhadap program ini.

"Apa bedanya Tax Amnesty dengan pengungkapan sukarela. Kalau Tax Amnesty konsepnya pengampunan pajak dengan uang tebusan. Kalau ini pengungkapan sukarela, tetapi sanksi administrasinya dihapus dengan syarat mereka barus melaporkan dan membayar pajak. Jadi ada diskon," kata Dolfie.

Anggota Komisi Keuangan DPR RI Ahmad Yohan mengatakan Tax Amnesty Jilid II memiliki dua sisi. Pertama, program ini mereduksi derajat kerelaan terhadap kewajiban pajak karena pemerintah cenderung terus memberikan pengampunan kepada wajib pajak yang bandel melalui Tax Amnesty Jilid I dan II.

Kedua, para wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak, seakan dicedarai melalui pengampunan oleh negara kepada mereka yang yang selama ini melakukan tindakan pengemplangan pajak, baik dengan cara menempatkan aset mereka pada tax haven melalui profit shifting atau transfer pricing.


Gedung Dirjen Pajak

"Apalagi sekarang kita dengar lagi ada Pandora Papers," ujar Yohan.

Yohan menjelaskan bahwa jumlah harta yang dideklarasikan pada Tax Amnesty Jilid I sudah mencapai Rp 4.813,4 triliun dengan penerimaan negara sebesar Rp 130 triliun. Khusus untuk repatriasi dari luar negeri, yang sudah komitmen melakukan repatriasi Rp 146 triliun, realisasinya hanya Rp121,3 triliun.

Jadi, masih ada Rp 24,7 triliun dana repatriasi yang belum masuk ke dalam negeri.

Dari nilai harta yang dideklarasi, baik dalam dan luar negeri serta yang repatriasi dari luar negeri, masih sangat rendah. Tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah meski sudah diberikan fasilitas pengampunan.

"Menurut saya, ini dulu yang dievaluasi pemerintah sebelum terburu-buru lanjut ke Tax Amnesty II. Tindak tegas dulu yang tidak patuh pada Tax Amnesty I," katanya.
Ekonom Indef Eko Listiyanto memprediksi pencapaian Tax Amnesty Jili II akan sama dengan tahun 2016 lalu.

“Saat TA I bilang ini kesempatan terakhir untuk memperbaiki laporan pajak. Beberapa tahun kemudian ada lagi TA Jilid II. Secara logika, wajar jika wajib pajak berpikir akan ada lagi TA Jilid III,” ujar Eko.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa semua poin-poin penting dalam UU HPP telah dibahas dengan sangat kondusif di DPR, termasuk program Tax Amnesty.

"Sejauh ini yang bisa kami sampaikan adalah saat pembahasan berlangsung sangat kondusif dan ini akan berdampak sangat positif bagi perekonomian kita dan juga bagi fiskal," kata Febrio saat dikonfirmasi Law-Justice.

Febrio membenarkan bahwa Kementerian Keuangan memang tengah menggenjot penerimaan negara di sektor pajak, salah satunya dengan Tax Amnesty. Substansi dalam PPS dana UU HPP, kata dia, adalah memfasilitasi wajib pajak yang memiliki niat baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan.

Senada dengan Febrio, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa wajib pajak yang mengikuti PPS akan sangat diuntungkan. Pemerintah disebut telah mempertimbangkan program tersebut dengan asas kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemanfaatan.

"Tentang PPS Wajib Pajak, kalau diungkapkan lebih dulu secara sukarela oleh Wajib Pajak, itu menguntungkan Wajib Pajaknya. Program ini sederhana, bermanfaat, dan memberik kepastian hukum,” kata dia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman turut mengomentari terlaksananya Tax Amnesty Jilid II. Menurut dia, memang tidak ada undang-undang yang mengatur tentang syarat pelaksanaan program pengampunan pajak tersebut.

“Jadi, bisa saja tiap dua tahun sekali. Bisa saja menggugat ke MK, tetapi rasanya berat untuk menang. Kewenangan Tax Amnesty adalah terserah DPR dan Presiden,” kata Boyamin.

Selain pelaksanaan Tax Amnesty yang dianggap tidak wajar, UU HPP juga mengatur tentang perlindungan hukum bagi wajib pajak yang ikut program tersebut. Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (6) UU HPP mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menilai ketentuan yang melarang penegak hukum untuk menggunakan data Tax Amnesty sebagai bukti permulaan telah bertolakbelakang dengan semangat UU tentang pemberantasan korupsi dan perpajakan yang justru menyasar para pelaku kejahatan.

Yenti menilai tindakan mengemplang pajak merupakan tindak kejahatan ekonomi. Seharusnya, kata dia, pihak-pihak yang bandel dan memiliki motivasi untuk menghindar dari pajak diberikan hukuman tegas, bukan malah diampuni.

"Untuk apa kita kembangkan ekonomi setinggi-tingginya sementara kita biarkan kejahatan ekonomi menggerogoti. Perkembangan ekonomi kan dikembangkan atas dasar hukum juga," kata Yenti.

Yenti merasa aneh jika ada ketentuan yang membatasi kewenangan penegak hukum padahal ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menggunakan data lembaga lain untuk menelusuri suatu tindak pidana.

Kementerian Keuangan seharusnya terlebih dahulu menyelaraskan draf RUU HPP dengan peraturan lainnya.

"Karena ada di beberapa UU baik di KUHP maupun UU kejahatan ekonomi di luar KUHP. Jadi seandainya ada masalah hukum ekonomi, disebutkan di poin pengampunan pajak, silakan masuk nanti kita ampuni. Tapi, tiba-tiba penyidik dengan segala kewenangananya dia mendapat laporan bahwa uangnya dari kejahatan, kan tidak bisa menteri itu menghalang-halangi penegak hukum," katanya.

Pendapat berbeda diutarakan oleh Boyamin Saiman. Menurut dia, aturan tersebut lumrah dalam program pengampunan pajak.

“Dari sisi UU Pajak, ada istilah rahasia wajib pajak dan itu harus dilindingi. Itu berlaku di negara manapun,” kata Boyamin kepada Law-Justice.

Jika ada indikasi korupsi dalam harta yang dilaporkan wajib pajak, menurut Boyamin, aparat penegak hukum harus mampu mencari alat bukti selain dari pajak.

“Jadi, aturan tersebut harusnya tidak berdampak pada tindak pidana pemberantasan korupsi di sektor pajak,” ujar dia.

Perubahan Tarif PPN, Strategis atau Blunder?
Pasal-pasal yang terkandung di klaster PPN merupakan yang paling banyak menarik minat para ekonom. Isu krusial yang paling rentan terhadap kepentingan masyarakat luas adalah masuknya barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan sebagai objek PPN.

Di UU PPN, ketiga hal itu tidak masuk dalam objek pajak sehingga pemerintah tidak boleh memungut keuntungan dari ketiga sektor mendasar tersebut. Namun, sekarang ketiganya telah masuk dalam objek PPN meskipun tarifnya masih 0 persen.

"Itu pun karena diprotes banyak pihak. Awalnya pemerintah ingin agar kebutuhan pokok itu dikenakan pajak, berapapun besarannya," ujar Ecky Awal Mucharam, anggota Pansus RUU HPP fraksi PKS.


Menkeu Sri Mulyani (Foto: Dok. Kemenkeu)

Memang, isu tentang pajak barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, bukanlah hal baru. Sejak pertengahan tahun lalu pemerintah mewacanakan pengenaan pajak barang kebutuhan pokok sebesar 5 persen dan pajak pendidikan 7 persen.

"Yang jadi masalah, memang kebutuhan pokok sekarang sudah masuk sebagai objek pajak. Kalau rezim mau mengenakan pajak, bisa saja, dan memang pemerintah ingin seperti itu," ucap Ecky.

Wakil Drektur Indef Eko Listiyanto mengatakan, pemerintah memang memandang objek-objek tersebut strategis untuk dipunguti pajak. Menurut dia, keinginan itu terlampau berlebihan karena akan sangat membebani masyarakat.

"Tapi karena orientasinya penerimaan pajak, sektor pendidikan pun ditarget jadi objek pajak," ujar dia.

Selain itu, yang mendapat sorotan dari ekonom adalah kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada tahun ini dan harus mencapai 12 paling lambat Januari 2025.
Beberapa Ekonom Indef berkeyakinan bahwa motif utama pemerintah mengebut pengesahan UU HPP adalah untuk mengembalikan defisit APBN di bawah 3 persen terhadap produk domestik burot (PDB).

Tiga tahun terakhir Indonesia terus mengalami peningkatan defisit APBN hingga menembus 5,7 persen pada 2020 dan 4,6 persen pada 2021.

Defisit anggaran terhadap PDB akan terus melonjak jika tidak ada kebijakan strategis yang diambil pemerintah. Padahal, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa defisit anggaran hanya dibatasi maksimal 3 persen.

Kondisi pandemi Covid-19 membuat pemerintah kemudian mengeluarkan UU No. 2 tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang memberi kewenangan pemerintah melebarkan defisit melebihi 3 persen sampai 2023.

"Jadi, UU HPP ini adalah upaya pemerintah untuk mengembalikan defisit di bawah 3 persen pada 2023," kata Eko. Namun, apakah tepat menerapkan kenaikan tarif PPN pada saat perekonomian mulai bangkit dari pandemi Covid-19?

"Kalau tidak hati-hati, beberapa sektor yang mulai tumbuh akan terhenti kembali. Ini bukan situasi yang pas. Belum saatnya meningkatkan berbagai jenis pajak," ujar Eko.

Menurut Eko pemerintah cukup cerdik karena membungkus ambisi mengejar target defisit dengan embel-embel perbaikan tata kelola perpajakan terkait ekonomi digital dan ramah lingkungan.

"Target utamanya adalah meningkatkan penerimaan negara sehubungan dengan UU PEN," tegas dia.

Direktur Indef Tauhid Ahmad mengatakan, untuk mengejar defisit anggaran agar kembali di bawah angka 3 persen pada 2023, setidaknya dibutuhkan penerimaan negara sebesar Rp 600 triliun. Tauhid ragu angka sebesar itu akan bisa tercapai jika pemerintah hanya menaikkan tarif PPN.

"Basis penerimaan negara kita lemah bukan karena tarif, tetapi karena belum mampu menangkap aktivitas perekonomian riil, perekonomian informal, dan perekonomian digital," kata Tauhid.

Menurut dia, tarif PPN Indonesia tidak telalu rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Kamboja (10 persen), Laos (10 persen), Malaysia (6 persen), Filipina (12 persen), dan Singapura (7 persen).

"Negara-negara maju memang lebih tinggi, tetapi mereka memiliki sistem perpajakan yang lebih baik dan terintegrasi," kata dia. Keputusan menaikkan tarif PPN saat ini dianggap tidak tepat, bahkan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai membaik. Banyak sektor usaha yang baru mulai bangkit, tetapi dihadapkan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.

Indef telah melakukan penghitungan perubahan tarif PPN terhadap indikator makro berdasarkan kalkulasi model Computable General Equilibrium. Disimpulkan bahwa perubahan tarif PPN menjadi 11 persen akan berdampak pada upah riil -6,2 persen, pertumbuhan GDP -0,02 persen, dan konsumsi masyarakat -2,05 persen.

Pada intinya, Indef berkesimpulan bahwa kenaikan tarif PPN akan berdampak pada peningkatan biaya produksi dan konsumsi, melemahkan daya beli, menurunkan penyerapan tenaga kerja, dan menghambat pemulihan ekonomi. Ujung dari itu semua adalah penuruan pendapatan negara.

Pemerintah menelurkan sebuah aturan demi ambisi menggenjot pendapatan negara agar tidak terbentur UU PEN. Ambisi tersebut juga belum pasti tercapai. Namun, reformasi peraturan perpajakan menjadi korban.

 Liputan ini merupakan hasil In-depth Journalism Collaboration on Legislation Issues yang diselenggarakan oleh Indonesian Parliamentary Center