Ini Alasan KSPSI Desak Dana BPJS Ketenagakerjaan Diaudit Forensik

Jakarta, law-justice.co - Dugaan dana BPJS Ketenagakerjaan diduga dimasukkan ke dalam surat utang negara (SUN) terungkap ke publik. Oleh karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengusulkan dana BPJS Ketenagakerjaan diaudit forensik secara independen.

"Memang duitnya tidak likuid. Makanya saya usulkan BPJS Ketenagakerjaan harus diaudit forensik. Pakai lembaga independen lalu audit forensik, kita boleh kok kaum buruh meminta audit forensik karena emang itu duit satu rupiah harus dipertanggungjawabkan," kata Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Senin (21/2/2022).

Baca juga : Anies Baswedan Itu Bukan Anjing

Dia menerangkan, ada ratusan triliun uang milik rakyat di BPJS Ketenagakerjaan bakal dimasukkan ke dalam SUN. Catatan Jumhur uang itu akan diperuntukkan untuk membangun proyek strategis nasional.

Alasan umumnya adalah pemerintah saat ini kewalahan mencari dan untuk banyaknya pembangunan. Oleh sebab itu, pihaknya menilai pemerintah menukar duit rakyat untuk diputar ke dalam proyek nasional.

Baca juga : Tokoh Buruh: Cuma Pasangan Amin yang Mau Cabut UU Cipta Kerja

"Ternyata ada 325 atau berapa gitu (triliun) di SUN, SUN itu kan berarti di APBN, APBN untuk membangun apa? APBN ini kita tidak tahu untuk membangun yang tidak karu-karuan, yang di ibukotalah di manalah, tidak jelas itu duitnya, kan duit rakyat itu," katanya.

Menurutnya, ke depan pemerintah akan kewalahan membayar utangnya kepada rakyat jika tidak mampu menjelaskan secara detail dana JHT tersebut yang baru bisa dicairkan ketika para pekerja berusia 56 tahun.

Baca juga : Ketum KSPSI Bongkar Konflik Rempang Ada di Omnibus UU Cipta Kerja

"Ketika dia menjadi APBN kita bingung nanti gimana ngembaliinnya. Ketika di tengah jalan orang perlu memang haknya dia, kemudian dibikinlah Permenaker itu, jangan begitu," tutupnuya.