Ketum KSPSI Bongkar Konflik Rempang Ada di Omnibus UU Cipta Kerja

Kamis, 21/09/2023 10:56 WIB
Sejumlah organisasi buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa Akbar Sejuta Buruh, yang akan dilakukan pada 10 Agustus 2022 di Jakarta. Para buruh yang merencanakan aksi mendesak pemerintah mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, ada sekitar 40 organisasi buruh yang akan berunjuk rasa. Robinsar Nainggolan

Sejumlah organisasi buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa Akbar Sejuta Buruh, yang akan dilakukan pada 10 Agustus 2022 di Jakarta. Para buruh yang merencanakan aksi mendesak pemerintah mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, ada sekitar 40 organisasi buruh yang akan berunjuk rasa. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat menyatakan bahwa kaum buruh ikut merasakan duka yang dialami warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau, akibat konflik lahan.

Kata dia, sebagai bentuk solidaritas, mereka pun ikut serta dalam aksi 209 bela Rempang di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

"Kita isunya sama. Isunya melawan oligarki, melawan ketidakadilan, dan apa yang terjadi di Rempang di Omnibus UU Cipta Kerja itu ada," katanya.

Jumhur menjelaskan, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, masyarakat adat setempat bisa ditangkap jika melawan atau menolak pembangunan strategis nasional (PSN).

"Jadi undang undang itu, undang undang sialan," tegas Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).

Di sisi lain, kaum buruh terus mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai hanya membuat rakyat menjadi miskin berjamaah.

"Omnibus Law UU Ciptaker yang merupakan produk dari orang-orang yang bukan berkhidmat ke rakyat banyak tapi berkhidmat kepada Oligarki," pungkasnya

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar